BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pengelolaan anggaran kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp281.376.500 menjadi sorotan. Kepala Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso menyatakan rencana pengadaan penggilingan padi dibatalkan, tetapi belum menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara nomenklatur anggaran, rencana kegiatan, dan realisasi belanja. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Anggaran dengan nomenklatur alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi atau jagung, kini ditelusuri untuk memastikan realisasi belanja dan keberadaan aset desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Andungsari, Mulyono menyatakan telah berkoordinasi dengan tim desa. Ia menjelaskan, pengadaan penggilingan padi tidak direalisasikan pada 2023 karena dibatalkan.
“Saya konfirmasikan dengan tim desa bahwa anggaran tahun 2023 tidak dianggarkan penggilingan padi karena rencana tersebut di tahun 2023 di-cancel,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan penggunaan anggaran telah diperiksa Inspektorat dan kekurangan, jika ada, telah dikembalikan.
“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran sudah selesai diaudit Inspektorat. Jika ada kekurangan, sudah dikembalikan,” ujarnya.
Realisasi Anggaran Belum Dijelaskan
Keterangan tersebut belum menjelaskan penggunaan dana Rp281.376.500, termasuk jenis dan jumlah barang, nilai pengadaan, penyedia, lokasi aset, serta penerima manfaat.
Jika pengadaan penggilingan padi dibatalkan, perubahan alokasi anggaran semestinya tercantum dalam dokumen perencanaan, laporan realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pernyataan mengenai pemeriksaan Inspektorat juga belum disertai hasil pemeriksaan, informasi temuan, nilai pengembalian, atau dokumen pendukung.
Kades Belum Memberikan Tanggapan Lanjutan
Media telah meminta penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, perubahan kegiatan, dan realisasi belanja. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan tambahan.
Pemerintah desa dapat menyampaikan APBDes, perubahan anggaran jika ada, laporan realisasi, bukti pengadaan, dan berita acara serah terima aset untuk memastikan informasi dapat diverifikasi.
Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa bukti atau hasil pemeriksaan resmi.
Media masih membuka ruang bagi Kepala Desa dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Informasi mengenai realisasi anggaran dan hasil pemeriksaan diperlukan agar masyarakat mengetahui penggunaan dana publik dan manfaatnya.








