Berita  

Dugaan Penyelewengan TKD Tenggarang Bondowoso Menguap, Plt Lurah Siap Menutupi PAD 2026

Foto: Ilustrasi

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, masih menyisakan tanda tanya. Di tengah tuntutan kejelasan administrasi aset, Plt Lurah Tenggarang justru mengaku belum mengetahui secara utuh persoalan tersebut karena baru menjabat.


Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan polemik TKD yang hingga kini belum memperoleh kejelasan menyeluruh.

Plt Lurah Tenggarang, Agus, menyatakan siap menutupi PAD 2026. Ia mengatakan belum mengetahui persoalan tersebut secara menyeluruh karena baru menjabat.

BACA JUGA :
Sinergi Babinsa dan SPPG Al Amin Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kerang, Bondowoso

“Kalau tahun 2026 saya siap menutupi PAD. Sebelumnya saya tidak tahu karena saya sebagai PLT yang masih baru menjabat di kelurahan,” ujar Agus saat dikonfirmasi. (1/10/2026).

Agus juga menyampaikan telah bertemu dan berkoordinasi dengan mantan Lurah Tenggarang, Sudarsono. Menurut Agus, Sudarsono masih menunggu pemanggilan dari Asisten Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Lurah lama sudah saya temui dan koordinasi. Lurah lama masih menunggu pemanggilan dari Asisten,” katanya.

BACA JUGA :
Dalam Ops Zebra Semeru 2024, Polres Bondowoso Adakan Sosialisasi ke Toko Sparepart Ashoka Motor

Selain itu, terdapat dugaan pemanfaatan TKD melalui mekanisme sewa oleh pihak ketiga. Dugaan tersebut belum disertai penjelasan mengenai kewenangan penyewaan, status perjanjian, nilai sewa, pihak penyewa, serta pencatatan dan penyetoran hasil pemanfaatan.

Hingga berita ini disusun, Lurah Lama Sudarsono belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media mengenai dugaan pemanfaatan dan mekanisme sewa TKD.

Camat Tenggarang, Deni, sebelumnya menyatakan belum mengetahui secara utuh persoalan serta status aset yang dipersoalkan. Ia menyampaikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA :
Bersama Gus Baqir, Bambang Soekwanto Jalan Sehat Sapa Para Alumni SD, SMP, SMPP

Penelusuran dapat mencakup dokumen inventarisasi aset, berita acara serah terima jabatan, perjanjian sewa, bukti pembayaran, dan pencatatan hasil pemanfaatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Darsono, Plt Lurah Agus, Camat Tenggarang Deni, serta jajaran Asisten Pemkab Bondowoso.

banner 400x130