BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD SPF SD Negeri Ampelan 1, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, masih menjadi sorotan terkait dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu bernilai Rp482.436.702.
Sorotan muncul setelah ditemukan pekerja melakukan aktivitas konstruksi di area ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang terlihat memadai.
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar. Pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) selama 120 hari kalender, mulai 24 Agustus hingga 21 Desember 2026.
Kepala Sekolah Sebelumnya Klaim Pekerja Sudah Ditegur
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala UPTD SPF SDN Ampelan 1, Imron Hamidi, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengingatkan pekerja mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD).
“Sudah kami tegur semua untuk memakai APD, Alhamdulillah semuanya sudah memakainya,” ujar Imron saat dikonfirmasi media pada 26 September 2026.
Namun, temuan visual di lapangan menunjukkan masih adanya pekerja yang melakukan pekerjaan di area ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan penerapan K3 selama proyek berlangsung.
Pentingnya Pengawasan K3
Pekerjaan konstruksi pada bangunan bertingkat atau area dengan risiko jatuh memiliki potensi kecelakaan serius apabila tidak disertai pengendalian risiko dan perlengkapan keselamatan yang sesuai.
Penerapan K3 bukan semata persoalan administratif. Penggunaan APD, pengamanan area kerja, serta pengawasan terhadap pekerja di lokasi berisiko perlu dipastikan berjalan konsisten sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
Dengan nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah dan menggunakan anggaran negara, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aspek keselamatan dan pengawasan pekerjaan dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPTD SPF SDN Ampelan 1, P2SP, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun instansi terkait lainnya.
Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.








