Berita  

14 Hari Tanpa Tindakan Nyata, LBH Abu Nawas Desak Satpol PP dan Bea Cukai Tak ‘Tutup Mata’ Soal Temuan Baru yang Bebas Beredar

Foto: Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H.

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Bondowoso kini berada di bawah sorotan tajam publik. Memasuki hari ke-14 pasca-komitmen operasi pasar digaungkan oleh otoritas berwenang, belum ada satu pun tindakan konkret yang terealisasi di lapangan.

Alih-alih meredam polemik, kelambanan birokrasi ini justru dibarengi dengan munculnya temuan produk baru diduga bermasalah yang kini bebas beredar luas di tingkat pengecer.

Mandeknya respons aparat penegak hukum ini memantik kritik destruktif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas. Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., menilai absennya tindakan nyata dari institusi pengawas merupakan bentuk pembiaran yang mencederai marwah konstitusi.

“Hukum negara tidak boleh kalah oleh lambannya birokrasi. Cukai itu pungutan memaksa yang dilindungi Pasal 23A UUD 1945. Jika dugaan salah peruntukan pita cukai ini dibiarkan, artinya aparat ikut andil membiarkan kebocoran pendapatan negara. Ini bukan lagi soal administrasi, ini pelanggaran konstitusi!” Tegas Habaib.

BACA JUGA :
Tak Hanya Demokrat, PKS Juga Serahkan Rekomendasi Untuk Bakal Paslon BAGUS

Menagih Taji dan Nyali Aparat yang Kian Dipertanyakan

Sorotan kini tertuju pada janji Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, yang pada Senin (14/9/2026) sesumbar akan menjatuhkan sanksi dua kali lipat tanpa toleransi bagi pelanggar di tingkat eceran. Faktanya, setelah 14 hari berlalu, janji ketegasan tersebut dinilai menguap tanpa kejelasan informasi resmi.

“Mana tindakan tegas yang dijanjikan? Jangan sampai kelambanan ini membuat publik berspekulasi ada aksi ‘tutup mata’ atau main mata antara oknum aparat dengan pihak produsen. Otoritas pengawas jangan tersandera alibi sepihak pabrik. Mau alasan salah tempel atau dinamika pasar, seret semuanya ke pemeriksaan fisik lapangan segera!” tegas Habaib saat dikonfirmasi.(28/9/2026).

BACA JUGA :
Kasat Lantas Pimpin Langsung Bersih Bersih Tempat Ibadah

Lebih lanjut, Habaib merujuk pada dualisme pembelaan internal pabrik, di mana Humas perusahaan berinisial BT pada Selasa (1/9/2026) mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai demi ‘dinamika pasar’, sementara pemilik pabrik berinisial SHB pada Rabu (9/9/2026) berdalih kejadian itu hanyalah kasus ‘salah tempel’. Menurutnya, alasan-alasan sepihak tersebut wajib diuji lewat sidak fisik secara objektif.


Fakta Lapangan 24 September Bongkar Lemahnya Pengawasan

Sudut pandang lemahnya pengawasan ini kian diperkuat oleh fakta investigasi terbaru di lapangan. Tepat pada Kamis, 24 September 2026, media menemukan produk dengan varian atau kemasan baru dari perusahaan rokok yang sama telah bebas menginvasi warung kelontong dan toko pengecer di Bondowoso.

Ironisnya, produk hasil temuan baru tersebut diduga kuat menggunakan modus serupa, yakni dilekati pita cukai dengan nilai banderol yang sama dengan produk bermasalah sebelumnya.

BACA JUGA :
Asyik Ngamar di Hotel, Dua Pasang Sejoli Diciduk Satpol PP Bondowoso

Bebasnya peredaran varian anyar per 24 September ini menjadi bukti sahih bahwa rantai distribusi produk yang diduga menyalahi ketentuan cukai masih berjalan mulus tanpa hambatan dari pihak berwenang.

“Bebasnya temuan baru di pasar retail adalah bukti pengawasan Bea Cukai Jember dan Satpol PP mlempem. Karena tidak ada tindakan tegas sejak sorotan pertama, produsen merasa leluasa melepas produk baru dengan indikasi pelanggaran yang sama. Wibawa hukum seolah dikangkangi,” pungkas Habaib.

Hingga berita ini diturunkan, peredaran produk temuan baru yang diduga menabrak regulasi Undang-Undang Cukai tersebut masih terus bergulir di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu transparansi dan tindakan konkret dari kolaborasi Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso untuk membuktikan bahwa mereka tidak mandul di hadapan pelanggar aturan.

banner 400x130