BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Penyaluran bantuan beras Bulog di Desa Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, pada Sabtu (19/9/2026) memunculkan perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan pihak Bulog.
Kepala Desa Pucang Anom membenarkan adanya kebijakan pemerataan bantuan beras kepada warga yang tidak tercantum sebagai penerima undangan.
Menurut keterangan kepala desa, Pucang Anom, Guntur Irawanto, penerima bantuan yang terdata menerima beras sebanyak 20 kilogram. Sebagian beras tersebut kemudian dibagikan kepada warga lain yang tidak menerima undangan bantuan.
“Benar dengan info tersebut. Penerima bantuan menerima 20 kg beras dengan disertai pernyataan tanda tangan di atas berita acara untuk rela berbagi dengan yang tidak menerima bantuan,” ujar Guntur saat dikonfirmasi melalui whatsaap.
Ia menyebut, kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh warga yang tercakup dalam kartu keluarga (KK) dapat memperoleh bagian bantuan.
“Alhamdulillah semua yang tercover di KK menerima bantuan tersebut. Semua terdokumentasi. Disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” katanya.
Guntur juga menjelaskan bahwa dari mekanisme yang diterapkan di lapangan, sekitar 20 kilogram diberikan kepada penerima yang terdata, sedangkan 10 kilogram lainnya dibagikan kepada warga yang tidak menerima undangan.
“20 kg yang penerima asli dan 10 kg untuk yang tidak terima undangan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Pucang Anom mengklaim kebijakan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan petugas Bulog.
“Sebelum kebijakan tersebut kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan petugas Bulog,” kata Guntur.
Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari pihak Bulog.
Pimpinan Cabang Bulog Bondowoso melalui Besta Dwiantono menepis informasi mengenai adanya berita acara yang menjadi dasar pemerataan atau pembagian sebagian jatah bantuan kepada warga yang tidak tercantum sebagai penerima.
“Tidak ada, dan tidak akan pernah ada. Kami tidak berani,” tegas Besta saat dikonfirmasi.
Besta menegaskan bahwa mekanisme penyaluran harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis), yakni beras bantuan diberikan sesuai alokasi kepada penerima yang telah ditetapkan.
“Secara juknis tetap 30 kg ke penerima,” ujarnya singkat.
Perbedaan keterangan tersebut menempatkan mekanisme penyaluran beras bantuan di Desa Pucang Anom pada titik yang perlu diperjelas.
Di satu sisi, pemerintah desa mengakui adanya pembagian 20 kilogram kepada penerima dan 10 kilogram kepada warga yang tidak memperoleh undangan, dengan alasan pemerataan serta disebut telah didokumentasikan dan disaksikan aparat kewilayahan.
Di sisi lain, Bulog menyatakan tidak mengenal mekanisme tersebut dan menegaskan bahwa secara juknis bantuan tetap disalurkan sebesar 30 kilogram kepada penerima.
Perbedaan versi ini penting diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, administrasi, serta mekanisme pertanggungjawaban penyaluran bantuan beras pemerintah di tingkat desa.
Apalagi, bantuan sosial merupakan program pemerintah yang penyalurannya memiliki sasaran dan mekanisme administrasi tertentu.
Karena itu, dokumen berita acara, daftar penerima, bukti serah terima, serta dasar koordinasi antara pemerintah desa dan pihak Bulog menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk berita acara yang disebut kepala desa maupun siapa petugas Bulog yang disebut telah diajak berkoordinasi sebelum kebijakan pemerataan dilakukan.
Faktual.co.id akan terus mengawal perbedaan keterangan tersebut untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan beras di Desa Pucang Anom.








