BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Realisasi anggaran kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp281.376.500 di Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso memicu tanda tanya. Pasalnya, pengadaan mesin penggilingan padi yang masuk dalam rencana program tersebut mendadak dibatalkan, sementara rincian penggunaan sisa dana ratusan juta tersebut masih gelap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Andungsari, Mulyono, berdalih bahwa pembatalan tersebut telah melalui koordinasi dengan tim desa.
“Saya konfirmasikan dengan tim desa bahwa anggaran tahun 2023 tidak dianggarkan penggilingan padi karena rencana tersebut di tahun 2023 di-cancel,” ungkap Mulyono. (30/9/2026).
Mulyono juga mengklaim laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut sudah melewati proses pemeriksaan oleh pihak eksternal.
“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran sudah selesai diaudit Inspektorat. Jika ada kekurangan, sudah dikembalikan,” tambahnya, tanpa merinci nominal uang yang ia sebut telah dikembalikan ke kas desa.
Rincian Anggaran Masih Misteri
Meski mengklaim sudah diaudit, Kades Mulyono tetap enggan membuka data terkait penggunaan dana jumbo sebesar Rp281.376.500 tersebut.
Publik dan media belum mendapatkan informasi konkret mengenai jenis barang yang direalisasikan, nilai satuan pengadaan, identitas pihak ketiga (penyedia barang), hingga lokasi fisik aset yang dibeli menggunakan uang negara tersebut.
Pembatalan sepihak proyek penggilingan padi ini seharusnya diikuti oleh transparansi perubahan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan.
Selain itu, klaim “bersih” dari audit Inspektorat juga dinilai janggal karena pemdes tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung cetak seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun bukti setor pengembalian kerugian negara.
Upaya konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media guna mendorong akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Pemdes Andungsari belum dapat menunjukkan dokumen APBDes, laporan realisasi, maupun berita acara serah terima aset terkait program ketahanan pangan tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa untuk memberikan rincian data demi pemenuhan hak informasi masyarakat.








