Berita  

Advokat Rikha Permatasari: Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Tunduk pada Kepastian Hukum dan Keadilan

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM

NAGEKEO, FAKTUAL.CO.ID — Polemik penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, khususnya ketentuan pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dari luar daerah, memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menilai bahwa meski Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor konstitusi serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Meningkatkan kepatuhan pajak adalah tujuan yang baik. Namun jika pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan daerah, dan selaras dengan kebijakan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dukung Pembangunan SMAK, DPRD Nagekeo: Ini Investasi Jangka Panjang Masa Depan Daerah

Rikha menyoroti empat aspek hukum utama yang perlu diperhatikan:

1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pengaturan penerimaan pajak daerah dapat dilakukan melalui Pergub, namun pengaturan distribusi dan kriteria penerima BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Aturan daerah harus tetap sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
2. Asas Kepastian Hukum: Masyarakat berhak mendapatkan informasi jelas mengenai mekanisme pelaksanaan, prosedur keberatan, pengecualian, serta aturan operasional di SPBU. Kebijakan yang multitafsir berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Asas Keadilan dan Proporsionalitas: Tidak semua kasus penunggakan pajak terjadi karena kesengajaan. Faktor kondisi ekonomi, kendala administrasi, dan keadaan khusus lainnya harus dipertimbangkan agar kebijakan tidak membebani kelompok masyarakat rentan.
4. Potensi Pengujian Hukum: Jika ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, tersedia jalur hukum melalui pengujian peraturan maupun upaya administratif bila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA :
Kabupaten Nagekeo Kembali Raih Opini WTP: Bukti Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan

Rikha juga mengapresiasi pernyataan Pemerintah Provinsi NTT yang berencana mengevaluasi dan merevisi redaksi Pergub agar lebih bersifat persuasif serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai respons positif terhadap aspirasi publik.

BACA JUGA :
Advokat Rikha: Anak Dibawah Umur Tidak Bisa Bertindak Hukum Sendiri dalam Sengketa Warisan

Ia mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan polemik ini sebagai ajang konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun dialog konstruktif, sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai advokat, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong pelaksanaan setiap kebijakan publik berdasarkan prinsip supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

banner 400x130
Penulis: ZainudinEditor: Redaksi