BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Persoalan pembangunan Saluran Dam Krasak di Desa Silo Lembu, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, belum juga menemukan titik terang. Meski Kepala Desa Silo Lembu, Achmad Basuki (Abas), telah turun langsung meninjau lokasi pekerjaan, fakta di lapangan justru memperlihatkan persoalan mendasar yang sebelumnya disorot belum terselesaikan.
Papan informasi proyek masih belum terpasang. Sosialisasi kepada pemerintah desa tidak jelas, sementara izin tertulis yang semestinya menjadi bagian dari tertib administrasi juga belum diterima.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah pekerjaan pembangunan dapat berjalan, sementara pemerintah desa setempat mengaku belum memperoleh kejelasan administrasi maupun informasi resmi mengenai kegiatan tersebut?
Dalam peninjauan tersebut, Abas menyampaikan apresiasi atas pembangunan Saluran Dam Krasak yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, apresiasi itu tidak lantas membuat dirinya menutup mata terhadap persoalan transparansi yang hingga kini belum dijawab pihak pelaksana.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas dilaksanakannya pembangunan irigasi ini. Semoga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun, terkait izin tertulis, sampai saat ini belum ada komunikasi lanjutan, sosialisasi, maupun penyerahan izin tertulis kepada pemerintah desa,” ujar Abas.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan yang dipersoalkan kepala desa bukan terletak pada penolakan terhadap pembangunan, melainkan pada tata kelola dan keterbukaan pelaksanaannya.
Abas bahkan menegaskan bahwa komunikasi secara lisan tidak semestinya dijadikan pengganti administrasi tertulis. Menurutnya, pekerjaan pembangunan yang berlangsung di wilayah desa harus disertai kejelasan informasi dan koordinasi dengan pemerintah desa.
Dalam pemberitaan sebelumnya,
Selain itu Abas mengaku kebingungan untuk menjawab ketika dikonfirmasi media terkait proyek tersebut karena ketiadaan izin tertulis dan papan informasi.
“Kami kebingungan saat dikonfirmasi teman teman media karena kami juga tidak tahu dan tidak ada tindak lanjut dari pihak proyek.”ungkapnya.
Media mengungkap pengakuan Abas bahwa pihak proyek pernah mendatanginya untuk meminta izin secara lisan. Namun, hingga peninjauan terbaru, belum ada tindak lanjut berupa penyerahan dokumen resmi.
“Pihak proyek pernah mendatangi saya meminta izin secara lisan. Sampai saat ini tidak ada izin tertulis yang disampaikan kepada saya.
Seharusnya ada izin tertulis, bukan hanya secara lisan. Papan informasi juga belum terpasang dengan alasan mengejar waktu karena musim hujan,” ungkap Abas saat dikonfirmasi pada 2 November 2026.
Pernyataan kepala desa tersebut menjadi catatan penting. Sebab, ketika pembangunan telah berjalan, masyarakat justru belum memperoleh informasi mendasar mengenai siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber pendanaannya, serta apa spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
Dampak tidak adanya papan informasi ternyata bukan sekadar persoalan administratif. Abas mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, bahkan membuat pihak kepolisian dan kecamatan turut mempertanyakan asal-usul kegiatan pembangunan.
“Proyek tersebut dikira dari Dana Desa oleh warga dan pihak Polsek maupun kecamatan. Itu semua akibat dari ketiadaan papan informasi,” tegas Abas.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa absennya informasi proyek telah menciptakan ruang ketidakjelasan di tengah masyarakat. Padahal, papan informasi merupakan sarana penting untuk memastikan publik mengetahui identitas kegiatan dan penggunaan anggaran pembangunan.
Kini, setelah kepala desa turun langsung ke lokasi, papan informasi yang menjadi salah satu persoalan utama ternyata masih belum ditemukan. Artinya, sorotan sebelumnya belum dijawab dengan tindakan nyata di lapangan.
Persoalan pembangunan Dam Krasak sebelumnya juga menyeret pertanyaan mengenai identitas pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Dalam penelusuran Media, seseorang yang mengaku sebagai pemborong menyebut dirinya bekerja kepada seseorang bernama Andi yang diklaim sebagai pelaksana proyek.
Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 31 Oktober 2026, Andi memberikan jawaban singkat, “Rahasia”, ketika ditanya apakah dirinya bernama Andi.
Ketika ditanya mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ia menjawab, “Sesuai gambar”. Sementara terkait dugaan penggunaan batu bekas, ia menyatakan, “Saya tidak tahu”.
Di sisi lain, seorang warga sebelumnya juga menyampaikan dugaan penggunaan material batu bekas dalam pekerjaan tersebut.
“Dari awal saya melihat tidak ada papan informasi dan batu yang dipasang memakai batu bekas,” ungkap warga.
Dugaan tersebut tentu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan teknis. Namun, kondisi itu patut menjadi perhatian instansi terkait untuk mencocokkan material terpasang dengan spesifikasi teknis, RAB, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Persoalan Dam Krasak kini tidak cukup dijawab dengan alasan pembangunan sedang dikejar waktu atau sekadar mengacu pada gambar pekerjaan. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan resmi.
Mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, identitas kontraktor, penanggung jawab lapangan, spesifikasi material, hingga alasan belum adanya sosialisasi dan dokumen tertulis kepada pemerintah desa.
Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi semestinya bukan menjadi persoalan. Justru penjelasan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk menghindari kecurigaan serta kesalahpahaman masyarakat.
Instansi teknis terkait juga perlu turun melakukan pemeriksaan, bukan hanya memastikan pekerjaan selesai secara fisik, tetapi juga mencocokkan pelaksanaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jangan sampai pembangunan yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat justru menyisakan tanda tanya akibat minimnya komunikasi dan keterbukaan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, papan informasi proyek masih belum ditemukan di lokasi. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, identitas kontraktor, serta alasan belum adanya sosialisasi dan izin tertulis kepada pemerintah desa.
FAKTUAL.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, Andi, kontraktor, maupun instansi teknis terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.








