Berita  

Advokat Cosmas Jo Oko, S.H: Kehadiran TNI Harus Beri Rasa Aman, Bukan Kekhawatiran

Ilustrasi

NAGEKEO, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan tindakan pematokan lahan secara sepihak di wilayah Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, mendapat tanggapan serius dari kalangan hukum. Cosmas Jo Oko, S.H., Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengesampingkan hak-hak masyarakat.

“Jangan menguasai tanah rakyat lewat jalur belakang dengan membelakangi hak-hak masyarakat kecil,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Ia menyatakan mengikuti perkembangan penolakan masyarakat setempat yang memandang lahan tersebut sebagai tanah ulayat serta tanah yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Cosmas menegaskan sikap menghormati peran TNI sebagai alat pertahanan negara.

BACA JUGA :
Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu Sebut Pemeriksaan Propam Polda NTT Bentuk Kriminalisasi

“Pada prinsipnya, kami mencintai TNI, menghormati pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Kehadiran TNI harus menjadi sumber rasa aman bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kecintaan dan penghormatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak konstitusional warga. Menurutnya, jika benar pematokan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa musyawarah terbuka, tanpa persetujuan pihak yang terdampak, serta tanpa menghormati hak masyarakat adat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum.

Cosmas mengingatkan agar negara menjalankan prosedur yang benar, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat tidak boleh dipaksa menerima kebijakan tanpa mendapatkan penjelasan lengkap mengenai dasar hukum, status kepemilikan lahan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

BACA JUGA :
Dirjen Bimas Katolik Tinjau Lahan Hibah 10 Hektare di Nagekeo, Proyek Sekolah Terpadu Dikebut

Ia juga menyambut baik sikap warga Desa Tonggurambang yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk hak warga negara yang sah untuk mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanahnya.

Dalam pernyataannya, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan beberapa permintaan penting, antara lain:

  • Menghentikan sementara seluruh aktivitas pematokan atau penguasaan fisik lahan yang masih dalam status sengketa hingga ada kepastian hukum yang objektif;
  • Menggelar pertemuan terbuka yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, masyarakat, dan unsur TNI;
  • Melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan yang dijadikan dasar klaim masing-masing pihak;
  • Menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menjamin tidak ada tindakan intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya secara damai.
BACA JUGA :
Laporan Fransisco Bernando Bessi Ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras

Cosmas menambahkan bahwa tanah bukan sekadar aset materi, melainkan identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan rakyat harus melalui jalur hukum yang jelas dan musyawarah yang jujur agar tercipta penyelesaian yang bermartabat dan adil bagi semua pihak.

banner 400x130
Penulis: ZainudinEditor: Redaksi