Berita  

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri Terkait Perkara Teguh Riyanto di Sragen

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

NAGEKEO, FAKTUAL.CO.ID – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia sekaligus memohon perhatian khusus Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto. Ia menyebut Teguh sebagai pihak yang dikriminalisasi dalam kasus yang ditangani Polres Sragen, Jawa Tengah.

Dengan tema peringatan tahun ini “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Rikha berharap semangat tersebut tidak sekadar menjadi slogan, melainkan diterapkan nyata dalam setiap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, saya meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya benar-benar berdasar fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Rikha dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :
Advokat Cosmas Jo Oko, S.H: Kehadiran TNI Harus Beri Rasa Aman, Bukan Kekhawatiran

Menurut posisi hukum yang dianut tim kuasa hukum, Teguh Riyanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi. Namun dalam perkembangan penyidikan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sragen. Pihak kuasa hukum pun telah menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan proses tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :
SBSI Resmi Hadir di Nagekeo, Agnomansius Subiasy Pimpin Perjuangan Hak Pekerja Periode 2026–2031

Rikha menegaskan bahwa permohonan perhatian ini bukan bentuk intervensi, melainkan harapan agar prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, serta setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum.

“Hari Bhayangkara menjadi momen tepat untuk meneguhkan kembali komitmen penegak hukum terhadap nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial, jabatan, atau kemampuan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa warga dari kalangan kurang mampu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. “Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang berkuasa atau mampu secara ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga berkesempatan sama untuk merasakan keadilan,” katanya.

BACA JUGA :
Muscab DPC PAN Se-Nagekeo: Langkah Bersejarah Konsolidasi Partai Hingga ke Tingkat Kecamatan

Di akhir pernyataan, Rikha menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila ke-5 Pancasila. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

banner 400x130
Penulis: ZainudinEditor: Redaksi