Berita  

Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara Wajib Hadir Melindungi HAM Warganya

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng.

NAGEKEO, FAKTUAL.CO.ID – Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras gelombang militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa yang mencengkeram warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT.

Hal ini disampaikan Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng kepada media ini, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Greg Retas Daeng, rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga demi pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris adalah lonceng bahaya bagi demokrasi dan penindasan nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Flores.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer! Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” ungkapnya.

Padma Indonesia menegaskan bahwa pemaksaan proyek militer dengan merampas ruang hidup masyarakat secara terstruktur adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat konstitusi dan undang-undang perlindungan HAM warga negara.

Padma Indonesia juga mengecam keras sikap dan perilaku Pemerintah Daerah serta DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng kebijakan pusat, sementara rakyatnya dibiarkan menghadapi arogansi pematokan tanah yang dilakukan malam demi malam. Membiarkan petani yang telah menggarap tanah secara sah selama 46 tahun hidup dalam ketakutan adalah bukti nyata runtuhnya fungsi perlindungan negara terhadap rakyat.

Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi dan UU HAM

Tindakan sewenang-wenang berupa pematokan sawah produktif secara sepihak, penutupan akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan secara lisan oleh aparat di lapangan, bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin secara mutlak oleh hukum tertinggi di Republik ini:

BACA JUGA :
Jual Nama Pejabat Demi Kepentingan Pribadi? Hati-Hati, KUHP Nasional 2023 Menanti

1. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan dari Intimidasi
Tindakan menakut-nakuti petani penggarap melanggar ketentuan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Hal ini juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan ketenteraman, serta perlindungan terhadap penganiayaan psikologis dan intimidasi.
2. Pelanggaran Hak Atas Kesejahteraan dan Sumber Penghidupan
Sawah produktif yang dirusak dan dikuasai secara sepihak merupakan sumber penghidupan utama warga. Negara melalui aparat militer dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, yang secara tegas menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Secara lebih spesifik, Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang HAM melarang perampasan hak milik apa pun secara sewenang-wenang dan melawan hukum.
3. Pelanggaran Hak Anak atas Pendidikan dan Masa Depan
Ancaman pengusiran ini secara langsung merenggut hak anak-anak petani di Tonggurambang. Cara tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 52 Undang-Undang HAM, yang mengatur hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA :
TNI adalah institusi kehormatan Negara yang Dibangun atas Dasar Disiplin, Loyalitas, dan Pengabdian kepada Bangsa

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan:
“Flores bukan wilayah darurat militer! Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil itu?

Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial! Dan harus diingat bahwa berdasarkan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menjadi fasilitator yang membiarkan perampasan hak rakyat terjadi!

Aksi ‘cuci tangan’ ala Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo adalah bentuk penghianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan!

Berdasarkan temuan hasil investigasi kami, warga Tonggurambang itu bukanlah penyerobot lahan; mereka adalah masyarakat adat asli yang telah hidup turun-temurun di tempat itu jauh sebelum negara ini berdiri. Sudah semestinya hak dan keberadaan mereka dijamin serta dilindungi!”

Merespons situasi yang berpotensi menjadi tragedi kemanusiaan dan upaya militerisasi sepihak yang sedang berlangsung di Tonggurambang, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:

1. Mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membatalkan rencana penempatan serta pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo, mengingat adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga penggarap yang ruang hidupnya terancam.
2. Mendesak Menteri HAM Republik Indonesia untuk segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang haknya dilanggar akibat ancaman penggusuran paksa oleh aparat TNI dari tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
3. Mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan Nagekeo untuk segera melakukan audit menyeluruh dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat, karena mengandung cacat hukum secara substantif. Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 236 hektare milik warga, jauh melampaui kesepakatan awal yang hanya seluas 23,6 hektare.
4. Mengecam keras tindakan intimidasi di lapangan dan mendesak Komandan Kodim 1625/Ngada untuk segera menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan batas secara sepihak di areal sawah produktif milik warga, serta menindak tegas personel yang bertindak melampaui batas kewenangan sipil dan melanggar hak atas rasa aman warga.
5. Menuntut sikap tegas dari Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo agar berhenti bersikap netral dan tunduk pada tekanan kekuatan luar. Pemerintah Daerah wajib menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warganya sendiri, bukan justru melegitimasi penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat.
6. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tindakan represif non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta hilangnya rasa aman warga Tonggurambang akibat kehadiran kesatuan militer baru ini.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Nagekeo Koordinasi dengan Bpjn NTT, Pastikan Kelancaran Program Inpres Jalan Daerah

Padma Indonesia menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Tonggurambang, serta berkolaborasi dengan FORKASI, Komisi JPIC OFM, dan Gereja Katolik untuk menjaga agar Flores tetap menjadi tanah yang damai, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi bersenjata.

Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun.

banner 400x130
Penulis: ZainudinEditor: Redaksi