TNI adalah institusi kehormatan Negara yang Dibangun atas Dasar Disiplin, Loyalitas, dan Pengabdian kepada Bangsa

Foto: Advokat Rikha Permatasari

Oleh: Advokat Rikha Permatasari

TNI adalah institusi kehormatan negara yang dibangun atas dasar disiplin, loyalitas, dan pengabdian kepada bangsa.
Namun dalam negara hukum, setiap prajurit, termasuk prajurit muda di dalam Batalyon TNI AD, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, perlindungan martabat, dan perlindungan kemanusiaan.

Menurut saya, perlindungan hukum bagi prajurit muda sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, intimidasi, perundungan senioritas, maupun tekanan yang bertentangan dengan aturan hukum dan nilai kemanusiaan.

Prajurit muda sering berada pada posisi rentan karena faktor hierarki, rasa takut terhadap atasan, tekanan lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap karier mereka. Dalam kondisi tertentu, banyak yang memilih diam walaupun mengalami ketidakadilan, kekerasan, atau perlakuan yang tidak manusiawi.

BACA JUGA :
Laporan Fransisco Bernando Bessi Ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras

Padahal secara prinsip, disiplin militer tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Ketegasan berbeda dengan kekerasan. Pembinaan berbeda dengan intimidasi.

Karena itu, negara dan institusi wajib memastikan adanya sistem perlindungan yang aman, rahasia, dan bebas tekanan bagi setiap prajurit yang ingin melapor.

Adapun beberapa solusi yang menurut saya penting dilakukan antara lain:

  1. Membentuk saluran pengaduan internal yang independen dan rahasia, sehingga prajurit muda dapat melapor tanpa takut identitasnya dibuka.
  2. Menjamin perlindungan terhadap pelapor (whistleblower protection), termasuk perlindungan dari mutasi tidak wajar, ancaman, tekanan senioritas, maupun pembalasan secara struktural.
  3. Memperkuat peran Polisi Militer, pengawas internal, psikolog militer, dan pendamping hukum agar setiap laporan diperiksa secara objektif dan profesional.
  4. Memberikan edukasi hukum dan HAM secara rutin di lingkungan Batalyon agar seluruh prajurit memahami batas pembinaan disiplin dan batas pelanggaran hukum.
  5. Membuka akses pendampingan hukum dan konseling psikologis bagi prajurit muda yang mengalami tekanan mental, kekerasan, atau intimidasi.
  6. Membangun budaya keberanian melapor tanpa stigma. Prajurit yang melapor demi kebenaran tidak boleh dianggap melawan institusi, justru itu bentuk kepedulian menjaga marwah TNI agar tetap profesional dan dipercaya rakyat.
BACA JUGA :
Staf Khusus Komjen Pol (Purn) Gories Mere Tanggapi Tudingan Mafia Waduk Lambo dan Orang Kuat Jakarta

Saya percaya TNI yang kuat bukan TNI yang menutupi masalah, tetapi TNI yang berani menegakkan disiplin secara adil, manusiawi, dan sesuai hukum.

BACA JUGA :
SBSI Resmi Hadir di Nagekeo, Agnomansius Subiasy Pimpin Perjuangan Hak Pekerja Periode 2026–2031

Keberanian melapor harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi, bukan ancaman terhadap institusi.

Karena pada akhirnya, prajurit muda juga adalah anak bangsa yang wajib dilindungi hak hukumnya, martabatnya, dan masa depannya.”

banner 400x130
Penulis: Advokat Rikha PermatasariEditor: Redaksi