BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Transparansi pekerjaan plengsengan di wilayah Silo Lembu, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, dipertanyakan. Papan informasi proyek tidak terlihat terpasang, identitas penanggung jawab belum jelas, sementara keterangan pihak-pihak yang dikaitkan dengan pekerjaan tersebut justru saling memunculkan tanda tanya.
Kondisi ini memperkuat sorotan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak transparan atau yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai proyek siluman. Sebab, informasi mendasar mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, kontraktor, hingga spesifikasi teknis belum dapat dipastikan.
Seorang warga mengungkapkan, sejak pekerjaan dimulai, papan informasi proyek tidak pernah terlihat di lokasi. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan material batu yang digunakan dalam pembangunan plengsengan tersebut.
“Dari awal saya melihat tidak ada papan informasi dan batu yang dipasang memakai batu bekas,” ungkap seorang warga kepada media.
Pernyataan warga tersebut menjadi catatan penting yang perlu diuji melalui pemeriksaan teknis. Jika benar material yang digunakan merupakan batu bekas dan tidak sesuai spesifikasi, persoalannya bukan sekadar estetika bangunan, melainkan menyangkut mutu pekerjaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Keanehan semakin terlihat ketika media menelusuri pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Media menemui seseorang yang mengaku sebagai pemborong bangunan. Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan plengsengan tersebut, ia menyebut dirinya hanya bertindak sebagai pemborong. Namun, ketika ditanya mengenai petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, dan sumber anggaran, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Ia justru menyebut bekerja kepada seseorang bernama Andi yang diklaim sebagai pelaksana pekerjaan.
Namun, ketika media menghubungi Andi melalui WhatsApp pada Sabtu (31/10/2026), keterangan yang muncul justru berbeda.
Saat ditanya mengenai identitas pelaksana proyek, Andi menyatakan tidak mengetahui siapa pelaksana yang dimaksud. Ketika ditanya apakah dirinya bernama Andi, ia menjawab singkat, “Rahasia.”
Sementara ketika dikonfirmasi mengenai kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), jawabannya hanya, “Sesuai gambar.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan siapa kontraktor resmi, siapa penanggung jawab lapangan, maupun dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Lebih jauh, saat ditanya mengenai dugaan penggunaan batu bekas dari bangunan lama, Andi menjawab, “Saya tidak tahu.”
Rangkaian jawaban tersebut justru memperbesar tanda tanya. Seseorang yang disebut sebagai pelaksana oleh pihak pemborong, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan kejelasan mengenai identitas penanggung jawab maupun material yang digunakan.
Minimnya informasi di lokasi, ketidakjelasan pihak pelaksana, serta keluhan warga mengenai dugaan penggunaan batu bekas merupakan persoalan yang tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.
Dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran publik, papan informasi proyek merupakan instrumen keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, nilai kontrak, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, pelaksana, dan pihak pengawas.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Publik berhak mempertanyakan: bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasi pembangunan apabila identitas pelaksana, nilai anggaran, dan spesifikasi pekerjaan saja tidak diketahui?
Dugaan penggunaan material bekas pun tidak boleh berhenti sebagai perdebatan antara warga dan pelaksana. Dinas teknis perlu melakukan pemeriksaan fisik serta mencocokkan material terpasang dengan spesifikasi kontrak dan RAB.
FAKTUAL.CO.ID mendorong dinas atau instansi teknis yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan terbuka. Setidaknya terdapat sejumlah hal mendasar yang harus dijawab:
1. Dari mana sumber anggaran pekerjaan plengsengan tersebut?
2. Berapa nilai kontrak dan volume pekerjaan?
3. Siapa kontraktor atau penyedia jasa resminya?
4. Siapa pelaksana lapangan dan konsultan pengawasnya?
5. Apakah material batu yang digunakan sesuai spesifikasi dan RAB?
6. Mengapa papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi?
Instansi terkait juga perlu melakukan pengecekan langsung agar dugaan penggunaan batu bekas dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan kondisi teknis di lapangan.
Jangan sampai pembangunan yang dibiayai uang publik berlangsung tanpa transparansi, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak memberikan keterangan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas resmi kontraktor, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis belum memperoleh penjelasan memadai.
Redaksi FAKTUAL.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pemborong, Andi, kontraktor, serta dinas atau instansi pemerintah terkait demi menjamin keberimbangan pemberitaan.








