BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Sebagian lahan seluas 44,5 hektare di kawasan Sempol, Kabupaten Bondowoso, disebut telah memperoleh izin Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPH) dari Kementerian Kehutanan pada 2025. Namun, Administratur (ADM) Perhutani menyatakan pihaknya belum menerima tembusan dokumen tersebut.
Informasi ini berkaitan dengan penelusuran media mengenai bangunan rumah yang diduga berdiri di atas lahan Perhutani. Karena itu, lokasi, cakupan, dan status administratif lahan perlu dipastikan, termasuk apakah area 44,5 hektare tersebut mencakup lokasi bangunan yang menjadi sorotan.
Media mengonfirmasi ADM/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Munir, mengenai wilayah administratif lahan tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan lokasi bangunan rumah.
ADM Perhutani menjawab bahwa hingga kini pihaknya belum menerima tembusan dokumen PPTPH.
“Sampai detik ini Perhutani belum dapat tembusan itu, info dari Ka ATR/BPN, Mungkin bisa langsung konfirmasi ke Ka BPN Bondowoso” jawab Munir.27/10/2026.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa Perhutani belum memperoleh dokumen dimaksud. Namun, belum terjawab apakah lahan tersebut mencakup titik berdirinya bangunan rumah atau bangunan lainnya.
Status PPTPH dan implikasinya terhadap penggunaan lahan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen resmi, peta bidang, serta batas wilayah yang menjadi lampiran.
Beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi antara lain apakah lahan seluas 44,5 hektare berada dalam satu wilayah atau tersebar di beberapa lokasi, apakah mencakup bangunan yang disorot, serta bagaimana status penggunaannya setelah dokumen PPTPH diterbitkan.
Klarifikasi juga diperlukan dari ATR/BPN Bondowoso dan Kementerian Kehutanan mengenai dasar penerbitan dokumen, cakupan wilayah, dan tindak lanjut administratifnya.
Pernyataan bahwa Perhutani belum menerima tembusan tidak serta-merta membuktikan izin tersebut tidak sah. Sebaliknya, status dan implikasi hukumnya belum dapat disimpulkan sebelum dokumen resmi diperiksa.
Media masih menelusuri hubungan antara izin PPTPH seluas 44,5 hektare dan bangunan rumah di kawasan Sempol yang sebelumnya dipersoalkan terkait dugaan ketiadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hingga berita ini disusun, cakupan administratif lahan seluas 44,5 hektare dan keterkaitannya dengan lokasi bangunan rumah belum terkonfirmasi secara terperinci. Penelusuran dilakukan untuk memastikan status lahan dan bangunan berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata informasi lisan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perhutani, ATR/BPN Bondowoso, Kementerian Kehutanan, serta pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.








