SITUBONDO, FAKTUAL.CO.ID – Proyek Perkuatan Tebing Sungai di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan. Proyek senilai Rp396.924.010,60 itu diduga menggunakan material batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengawasan dan penerapan keselamatan kerja juga dipertanyakan.
Warga berinisial BI menyebut sebagian batu yang digunakan berbentuk bulat dan berukuran kecil. Menurutnya, batu yang dianggap memenuhi persyaratan teknis hanya dipasang dalam jumlah terbatas.
“Batu yang dipasang asli dari sungai. Jelas sekali batunya bulat kecil. Batu yang memenuhi syarat hanya sebagai hiasan,” ujar BI.
Dugaan tersebut belum terverifikasi. Kepastian mengenai kesesuaian material memerlukan pemeriksaan fisik, pencocokan dengan dokumen kontrak, dan pengujian mutu oleh pihak berwenang.
Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo itu dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD 2026, dengan CV Yugha Sukma Dewata sebagai pelaksana.
Kesesuaian material harus dinilai berdasarkan spesifikasi kontrak, metode pemasangan, dan hasil pemeriksaan mutu. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, temuan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dan tindakan korektif sesuai kontrak serta peraturan yang berlaku.
Dinas teknis, kontraktor, dan konsultan pengawas perlu menjelaskan standar material, pemeriksaan sebelum pemasangan, serta dokumentasi pengawasan. Hal ini penting karena konstruksi perkuatan tebing berfungsi menjaga kestabilan lereng dan mengurangi gerusan aliran air.
Media berupaya meninjau lokasi dan mendokumentasikan kondisi material untuk membandingkan informasi warga dengan kondisi fisik pekerjaan pada 20 Oktober 2026.
Namun, foto dan video tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Penilaian tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan, bila diperlukan, pengujian oleh pihak kompeten.
Media juga telah meminta keterangan kepada pekerja di lokasi. Hingga berita ini disusun, penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab belum diperoleh.
Selain material, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut disorot. Berdasarkan pengamatan media pada Sabtu, 17 Oktober 2026, terdapat dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pengamatan tersebut masih memerlukan konfirmasi mengenai ketersediaan APD, perlindungan yang diwajibkan sesuai risiko pekerjaan, dan pengawasan keselamatan. CV Yugha Sukma Dewata serta konsultan pengawas perlu menjelaskan langkah yang diterapkan untuk memenuhi standar K3, terutama karena pekerjaan berlangsung di sekitar aliran sungai.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo perlu memastikan mutu material, metode pemasangan, progres pekerjaan, dan penerapan K3 sesuai kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan pelanggaran spesifikasi, pelanggaran kontrak, atau kerugian negara.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau indikasi kerugian keuangan negara, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Redaksi FAKTUAL.CO.ID akan meminta konfirmasi kepada dinas terkait, CV Yugha Sukma Dewata, dan konsultan pengawas. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak.








