Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan. Sejumlah petani mengaku terbebani lantaran harus menebus pupuk jenis Urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp210 ribu per kuintal.18/4/26.
Keluhan itu disampaikan salah satu petani yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai harga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Benar mas, di sini harga pupuk bersubsidi Urea dan Phonska Rp210 ribu per kuintal. Itu jelas tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Penelusuran yang dilakukan aktivis LSM Teropong bersama awak media mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pengurus kelompok tani (Poktan) setempat. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Uun selaku pengurus Poktan Bungatan mengakui menjual pupuk dengan harga tersebut.
“Ya mas, saya jual Rp210 ribu. Ada tambahan untuk ongkos armada dan angkut. Coba tanyakan ke kios, mereka jual ke saya berapa,” ujarnya.
Saat didatangi ke kediamannya, pihak keluarga menyebut aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari pengelolaan sebelumnya, menggantikan ketua lama.
Aktivis LSM Teropong, Wahyu dan Karsono, menilai terdapat indikasi pelanggaran serius dalam praktik tersebut. Selain dugaan penjualan di atas HET yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), juga muncul dugaan bahwa oknum Poktan bertindak sebagai penyalur pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pupuk bersubsidi itu untuk membantu petani, bukan jadi ajang mencari keuntungan di luar aturan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, pada Sabtu (18/4/2026), LSM Teropong menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.(Doni)








