Berita  

TKD Wonokusumo Disorot, Camat Tapen Bondowoso Akui Data Belum Lengkap dan Siapkan Pengecekan Menyeluruh

Foto: Ilustrasi

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, mulai menjadi perhatian serius pihak kecamatan. Camat Tapen menyatakan saat ini tengah dilakukan penertiban terkait TKD dan pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh, termasuk terhadap TKD Desa Wonokusumo yang disorot karena perbedaan informasi nilai sewanya.

Dalam keterangannya kepada media, Camat Tapen, Sidik Waluyo mengakui bahwa pihak kecamatan belum memiliki data lengkap mengenai TKD. Meski demikian, ia menyatakan akan berupaya melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui kondisi dan tata kelola aset tersebut.

“Kami akan melakukan kroscek ulang secara menyeluruh.”Singkatnya. 20/10/2026.

Sidik juga menegaskan bahwa pembenahan pengelolaan TKD perlu dilakukan ke depan. Ia bahkan mengungkapkan kecurigaannya terhadap praktik pengelolaan TKD berdasarkan pengamatannya selama ini.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Rakor Program Bantuan Irigasi Pemompaan Kementan RI Tahun 2024

“Kami meyakini banyak permainan TKD,” tegas Sidik.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah belum lengkapnya data TKD di tingkat kecamatan. Meski demikian, dugaan adanya praktik penyimpangan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap TKD Wonokusumo menguat setelah muncul perbedaan informasi mengenai nilai sewa lahan seluas kurang lebih 17 hektare. Informasi yang dihimpun media menyebut nilai sewa mencapai Rp270 juta per tahun.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Wonokusumo, Larto, sebelumnya menyampaikan bahwa nilai sewanya sekitar Rp200 juta. Angka Rp160 juta juga muncul dalam informasi APBdes.

Saat kembali dikonfirmasi, Larto hanya menjawab, “Sesuai hasil Musdes.” Jawaban tersebut belum menjelaskan nominal pasti yang disepakati maupun realisasi penerimaan desa.
Belum diperolehnya dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran, berita acara Musdes, dan pencatatan penerimaan membuat keterkaitan ketiga angka tersebut belum dapat dipastikan.

BACA JUGA :
RSUD dr. Koesnadi Bondowoso Maksimalkan DBHCHT Rp3 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Karena itu, rencana pengecekan menyeluruh yang disampaikan Camat Tapen perlu mencakup verifikasi luas lahan, dasar penetapan harga sewa, jangka waktu kontrak, serta kesesuaian antara nilai perjanjian dan uang yang benar-benar diterima desa.

Pengakuan Camat bahwa kecamatan belum memiliki data lengkap mengenai TKD memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pendataan dan pengawasan aset desa telah berjalan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah hasil penyewaan telah disetorkan ke kas desa, dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), dan dialokasikan melalui mekanisme perencanaan serta penganggaran yang berlaku.

BACA JUGA :
Sholawat Burdah Bersama Pangdam V/Brawijaya, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Apel Siaga

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak, pembayaran, dan pencatatan penerimaan, hasilnya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bondowoso juga dapat menjadi bagian penting untuk memastikan apakah pengelolaan TKD telah sesuai aturan.

Pernyataan Camat Tapen bahwa pihaknya meyakini terdapat banyak permainan TKD kini menjadi tantangan bagi pemerintah kecamatan untuk membuktikan keseriusan penertiban melalui langkah konkret dan hasil pemeriksaan yang terukur.

Publik menunggu bukan hanya janji pembenahan, melainkan kejelasan data, hasil pengecekan, dan pertanggungjawaban pengelolaan TKD.

Redaksi FAKTUAL.CO.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Camat Tapen, PJ Kades Wonokusumo, pemerintah desa, Inspektorat Kabupaten Bondowoso, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik.

banner 400x130