BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, masih menyisakan tanda tanya. Nilai sewa lahan seluas kurang lebih 17 hektare disebut mencapai Rp270 juta per tahun, sementara PJ Kepala Desa Wonokusumo, Larto, menyebut nilainya sekitar Rp200 juta. Di sisi lain, angka Rp160 juta juga muncul dalam informasi anggaran desa.
Saat dikonfirmasi kembali, Larto hanya menjawab, “Sesuai hasil Musdes.” Pernyataan itu belum menjelaskan nominal pasti yang disepakati maupun realisasi penerimaan desa.
Sebelumnya, saat ditemui wartawan di kantor desa pada Jumat (16/10/2026), Larto menyatakan,
“TKD itu disewakan kurang lebih Rp200 juta dan masuk di PAD desa.”
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan keterkaitan ketiga angka tersebut, termasuk berita acara musyawarah desa, perjanjian sewa, bukti pembayaran, dan pencatatan penerimaan dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Perbedaan informasi itu belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kepastian nilai sewa dan realisasi pembayaran perlu dijelaskan secara terbuka agar pengelolaan aset desa dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Sabtu (17/10/2026), media juga meminta konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum merespons. Redaksi belum memperoleh keterangan dari kedua pihak terkait nominal sewa maupun pencatatan penerimaannya.
Persoalan ini menjadi penting menjelang pergantian kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Kepala desa terpilih direncanakan dilantik pada akhir Oktober 2026, berdekatan dengan berakhirnya masa jabatan PJ Kades Larto.
Jika kontrak sewa melampaui masa jabatan PJ, kejelasan jangka waktu perjanjian, kewenangan penandatanganan, dan pertanggungjawaban kepada pemerintahan berikutnya perlu dipastikan. Pergantian pejabat tidak otomatis membatalkan perjanjian yang sah, tetapi administrasi aset dan penerimaan desa tetap harus jelas.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu aktivis antikorupsi Bondowoso, Ageng mendesak Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan audit terhadap proses penyewaan TKD Wonokusumo.
“Inspektorat harus segera melakukan audit agar persoalan ini terang. Periksa dokumen, perjanjian, bukti pembayaran, dan pencatatan penerimaannya. Jika sudah sesuai aturan, buktikan secara transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kini, pertanyaan mendasarnya masih sama: berapa nilai sewa yang sebenarnya disepakati, berapa yang telah dibayarkan, dan berapa yang masuk ke kas desa? Jawabannya membutuhkan dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan lisan.
Redaksi FAKTUAL.CO.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Larto, Ketua BPD, bendahara desa, pihak penyewa, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.








