BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pernyataan Administratur (ADM) Perhutani mengenai rumah di kawasan Sempol, Kabupaten Bondowoso, yang disebut disewakan kepada PT Medco, memunculkan pertanyaan terkait pihak penerima uang kontrak dan legalitas pemanfaatan lahan.
Pernyataan tersebut diperoleh media saat melakukan konfirmasi langsung kepada ADM Perhutani mengenai rumah yang disebut disewakan kepada PT Medco.
“Rumah Silmi ya, enak Silmi dapat uang kontrak,” ujar ADM saat dikonfirmasi media. 26/10/2026.
Pernyataan itu merupakan keterangan tertulis ADM melalui Whatsaap kepada media, bukan hasil verifikasi dokumen mengenai kepemilikan bangunan, identitas penerima pembayaran, ataupun keabsahan transaksi sewa. Karena itu, status Silmi dan dasar penerimaan uang kontrak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai izin dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani, ADM menjawab, “Kalau masalah itu gak ada sharing dengan Perhutani, termasuk semua warga yang menempati rumah di sana.”
Jawaban tersebut belum memperjelas apakah bangunan telah mengantongi izin, apakah terdapat bentuk persetujuan lain, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menyewakannya kepada PT Medco.
Polemik utamanya kini mengarah pada kejelasan status Silmi dalam pemanfaatan rumah tersebut: apakah sebagai pemilik bangunan, pengelola, atau pihak yang menerima uang sewa berdasarkan hubungan hukum tertentu.
Untuk memastikan persoalan ini, diperlukan klarifikasi lanjutan dari ADM/KKPH Perhutani, Silmi, dan PT Medco, disertai pemeriksaan dokumen kepemilikan atau penguasaan bangunan, izin pemanfaatan lahan, serta bukti transaksi sewa.
Hingga berita ini disusun, media belum memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Dengan demikian, pernyataan ADM menjadi dasar penelusuran jurnalistik, bukan bukti final adanya pelanggaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.








