Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Polemik di ruang digital berujung ke ranah hukum. PT Lensa Nusantara Multimedia, perusahaan induk media siber lensanusantara.co.id, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial ke Polres Bondowoso.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTPLM/215/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO dan kini tengah diproses aparat penegak hukum. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasus ini bermula dari unggahan berita berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” yang tayang pada 13 Maret 2026 dan turut disebarluaskan melalui akun TikTok resmi Lensa Nusantara.
Namun, persoalan muncul bukan dari isi berita, melainkan dari kolom komentar. Seorang pengguna media sosial berinisial A diduga menuliskan komentar yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pelapor.
Komentar tersebut bahkan disebut
mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang, dan diduga mengandung unsur fitnah yang merugikan nama baik perusahaan media.
Sebelum menempuh jalur hukum, upaya persuasif sempat dilakukan. Kuasa hukum pelapor telah melayangkan somasi kepada terlapor. Respons pun datang, di mana terlapor bersama kepala SPPG mendatangi kediaman kuasa hukum dan mengakui perbuatannya.
Meski sempat dibahas penyelesaian secara kekeluargaan, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum pelapor, Nurul Jamal Habaiab, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum yang berjalan. Ia menilai serangan terhadap reputasi media tidak bisa dianggap sepele.
“Perusahaan ini dibangun dengan proses panjang hingga terverifikasi Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan reputasi dirusak melalui komentar yang tidak bertanggung jawab di media sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme hak jawab terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tanpa harus menyerang kredibilitas media maupun profesi jurnalis.
Pihak pelapor turut meminta Polres Bondowoso menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan.
Seiring berjalannya proses hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Setiap komentar yang disampaikan ke publik dituntut untuk tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab.








