Kuasa Hukum Paslon BAGUS Laporkan 2 Pemuda Terekam CCTV Lakukan Perusakan APK : Bisa Pidana 6 Bulan

Tim Kuasa Hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan banner yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen.(MYN/Faktual.co.id)

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Tim Kuasa Hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan banner yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

Laporan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Jum’at (25/10/2024).

Untuk diketahui, pada 24 Oktober 2024 kemarin beredar video rekaman CCTV dua pemuda yang merobek banner Paslon 02.

Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye (APK). Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.

BACA JUGA :
Akses Sempit, Babinsa Posramil 0822/05 Pakem Bantu Pelebaran Jalan

“Identitasnya sudah kami ketahui,” terangnya.

Ia menyebut APK yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan design yang sama dengan yang dibuat KPU. Dan memang dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.

“Saya menginginkan keadilan oknum tersebut harus dilakukan penyelidikan di pihak Gakkumdu,” tuturnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso, Gelar Pembinaan Antisipasi Balatkom Dan Paham Radikal

Mantan Ketua Komisioner KPU Bondowoso itu pun menghimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi. Kemudian, tidak mengkampanyekan isu SARA, dan tidak melakukan perusakan APK.

“Kampanyelah visi dan misi paslon 02 saja. Agar kampanye itu elok,” tuturnya.

Sementara itu, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterimanya terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

“Si pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana,” jelasnya.

Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.

BACA JUGA :
Keluarga Besar Batalyon Infanteri Raider 514/SY, Berbagai Perlombaan Yang Dilaksanakan

Karena itulah, Ismaili menegaskan belum tahu apakah APK yag dirusak ini fasilitasi KPU atau pun tim pemenangan membuat sendiri.
Namuh, dia menegaskan Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen daru yang fasilitasi KPU.

“Ini kita sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.