BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Larto. Ia diduga menyewakan TKD hingga melampaui masa jabatannya, sementara nilai pendapatan dari penyewaan lahan tersebut masih menyisakan perbedaan informasi.
Persoalan ini mencuat setelah Desa Wonokusumo melaksanakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) pekan lalu. Kepala desa PAW terpilih dikabarkan akan dilantik pada akhir Oktober 2026, sehingga pergantian kepemimpinan desa tinggal menunggu waktu.
Di tengah transisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai pengelolaan sewa TKD seluas kurang lebih 17 hektare, terutama terkait nilai sewa, pencatatan pendapatan asli desa (PADes), serta masa berlaku perjanjian yang diduga melampaui masa jabatan PJ kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai sewa TKD tersebut disebut-sebut mencapai Rp270 juta per tahun. Namun, informasi mengenai angka itu belum dapat dipastikan melalui dokumen perjanjian sewa maupun keterangan resmi pihak terkait.
Di sisi lain, muncul angka Rp160 juta yang disebut tercantum dalam informasi APBDes 2026 dan proyeksi APBDes 2027. Sementara itu, sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut nilai sewa mencapai Rp270 juta per tahun.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: berapa nilai sewa yang sebenarnya disepakati, berapa pendapatan yang menjadi hak desa, dan bagaimana mekanisme pencatatannya dalam dokumen keuangan desa?
Pengakuan PJ Kades: Sewa Sekitar Rp200 Juta
Saat ditemui wartawan di Kantor Desa Wonokusumo pada Jumat (16/10/2026), PJ Kepala Desa Larto memberikan keterangan mengenai nilai penyewaan TKD tersebut.
“TKD itu disewakan kurang lebih Rp200 juta dan masuk di PAD desa,” ujar Larto singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan angka yang berbeda dari informasi sumber yang menyebut Rp270 juta per tahun. Sementara angka Rp160 juta yang disebut muncul dalam informasi APBDes juga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai dasar perhitungannya.
Dengan demikian, terdapat tiga angka yang perlu dijelaskan secara terbuka, yakni Rp270 juta berdasarkan informasi sumber, sekitar Rp200 juta menurut pengakuan PJ Kades, dan Rp160 juta yang disebut tercantum dalam informasi anggaran desa.
Perbedaan itu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pihak terkait untuk membuka dokumen yang dapat menjelaskan nilai transaksi, jangka waktu sewa, serta pencatatan penerimaan desa.
Masa Sewa dan Tanggung Jawab Menjelang Pergantian Kepala Desa
Persoalan berikutnya menyangkut masa berlaku perjanjian sewa. Apabila benar perjanjian tersebut melampaui masa jabatan Larto, perlu dipastikan kapan kontrak dibuat, berapa lama masa sewanya, apa dasar kewenangan penandatanganannya, dan bagaimana ketentuan yang mengikat pemerintahan desa setelah pergantian kepala desa.
Pergantian kepemimpinan tidak serta-merta menghapus perjanjian yang sah. Namun, setiap keputusan yang menyangkut aset dan pendapatan desa harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala desa PAW terpilih nantinya juga perlu memperoleh informasi dan dokumen yang lengkap dalam proses serah terima jabatan. Hal ini penting agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai hak, kewajiban, penerimaan, maupun tanggung jawab pemerintahan desa terkait pemanfaatan TKD.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai dokumen perjanjian sewa, masa berlaku kontrak, serta dasar perbedaan nilai Rp270 juta, sekitar Rp200 juta, dan Rp160 juta tersebut.
Sementara itu media berupaya mengonfirmasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokusumo guna untuk menggali informasi lanjutan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, BPD belum merespons.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PJ Kepala Desa Wonokusumo, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.








