Polri  

Sat Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID
Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) semakin marak sala satunya di dalam teras kantor Jalan Bronggalan 2F/50 Surabaya, seorang pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, kejadian pada hari Sabtu (19/4/2025).

Tersangka berinisial AWA Umur (20) Tahun alamat tempat tinggal Rangkah Kecamatan Tambaksari tersangka RZ (DPO) bersama – sama melakukan pencurian sepeda motor.

Berang yang di curi oleh tersangka 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe L1F02N36L1 AT tahun 2023 Nopol L -6668- ABW warna Hitam Noka HM1JMC113PK203152 Nosin JMC1E1203169 atas nama TRI ISWAHYUNI alamat Pacar kembang 4/48 Rt 06 Rw 07 Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, mengatakan, tersangka AWS ketemu dengan RZ (DPO) di warung giras di daerah Sidoyoso selanjutnya RZ (DPO) mengajak AWS untuk bekerja atau melakukan pencurian sepeda motor bersama – sama dengan FJ alias P-man ( DPO ) yang saat itu sudah menunggu di Jalan Rangkah Gang 6 Surabaya.

BACA JUGA :
Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan

“Kemudian RZ (DPO) menitipkan alat mata kunci yang ujungnya pipih kepada, AWS kemudian tersangka di bonceng oleh RZ dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA berangkat untuk menjemput FJ alias P-man (DPO) di Jalan Rangkah Gang 6 Surabaya,” kata Kompol Imam, Minggu (20/4/2025).

Lanjut, saat itu keduanya tersangka berbocengan tiga keliling muter-muter untuk mencari sasaran, selanjutnya sekira jam 14.00 Wib sesampainya di Jalan Bronggalan 2F/50 Surabaya FJ alias P-man memberitahukan ada sepeda motor Honda VARIO yang kuncinya menempel,

“Saat itu kemudian mereka berhenti di depan rumah tersebut. Selanjutnya FJ alias P-man masuk kedalam dan mengambil sepeda motor tersebut, kemudian oleh FJ alias P-man di bawa keluar rumah kurang lebih 5 meter dan di stater kemudian sepeda motor tersebut di serahkan kepada AWS yang sudah menunggu dan mengawasi di depan rumah,”ujarnya.

BACA JUGA :
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pengeroyokan

Kompol Imam menuturkan, namun pada saat AWS sedang memegang stang Gas sepeda motor tiba – tiba sepeda motor ngegas sendiri dan terlepas dari pegangannya, kemudian sepeda motor tersebut menabrak tiang listrik dan terjatuh kemudian korban keluar dari rumah dan tersangka di teriaki maling….maling. Tersangka AWS berlari sedangkan FJ alias P-man pergi melarikan diri bersama dengan RZ dengan menggunakan sepeda motor suzuki satria warna hitam.

“Sedangkan tersangka AWS
berlari dan berhasil di tangkap oleh warga di Jalan Kalikepiting surabaya dan di hajar oleh massa, sekanjunyan tersangka AWS oleh warga di bawa kembali ke rumah di Jalan Bronggalan 2F/50 Surabaya, tempat tersangka melakukan pencurian, kemudian tidak beberapa lama petugas polisi datang selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek tambaksari, “ungkapnya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe L1F02N36L1 AT tahun 2023 Nopol L -6668- ABW warna Hitam Noka HM1JMC113PK203152 Nosin JMC1E1203169 atas nama TRI ISWAHYUNI alamat Pacar kembang 4/48 Rt 06 Rw 07 Kel Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari. 1 (satu) set kunci T berikut alat pembuka tutup magnet.

BACA JUGA :
Kepedulian Polisi di Bulan Ramadhan, Satintelkam Polres Tanjung Perak surabaya Bagikan Takjil

“Akibat perbuatan satu tersangka AWS tersebut bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas perwira melati satu di pundaknya itu.Kabiro (Andri)