Tapanuli Utara, FAKTUAL.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Kepala Desa se-Kecamatan Siborongborong. Rapat yang berlangsung di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis (22/08/2024). Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi penggunaan dana desa, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. Dimposma Sihombing, S.sos menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Beliau juga menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Kapolres Tapanuli Utara, Ernis Sitinjak S.IK dan perwakilan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi T Simanjuntak memberikan paparan mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, serta mekanisme pengawasan yang berlaku. Selain itu, keduanya juga menyampaikan sanksi hukum yang akan diberikan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan yang sama, para kepala desa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan dana desa.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Jurnalis: Renol Simanjuntak