SITUBONDO, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek Perkuatan Tebing Sungai Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, senilai Rp396,9 juta, menjadi sorotan warga.
Batu yang terpasang pada konstruksi tebing dinilai berbeda dari batu yang ditemukan media di lokasi lain yang diduga menjadi tempat istirahat pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Situbondo dan pihak pelaksana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi.
Dalam penelusuran, media menemukan batu di lokasi yang diduga menjadi tempat istirahat pekerja. Secara visual, batu tersebut tampak berbeda dari material yang terpasang pada konstruksi tebing.
Perbedaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemilihan dan penggunaan material. Belum diketahui apakah batu tersebut disiapkan untuk pekerjaan konstruksi, memenuhi spesifikasi kontrak, atau berkaitan dengan material yang terpasang.
Redaksi belum memiliki dokumen teknis yang dapat memastikan hubungan antara batu di lokasi tersebut dan pekerjaan proyek. Karena itu, perbedaan visual tersebut belum dapat menjadi bukti pelanggaran, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis.
Warga berinisial BI sebelumnya mempertanyakan kualitas batu yang digunakan. Ia menyebut batu yang terpasang didominasi bentuk bulat dan berukuran kecil, sementara batu yang dinilainya memenuhi syarat hanya digunakan secara terbatas.
“Batu yang dipasang asli dari sungai. Jelas sekali batunya bulat kecil. Batu yang memenuhi syarat hanya sebagai hiasan,” ujar BI.
Penilaian warga belum cukup untuk membuktikan ketidaksesuaian. Kepastian memerlukan pemeriksaan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, sumber material, serta hasil pengujian atau evaluasi pihak berkompeten.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp396.924.010,60. Dengan nilai itu, mutu material, metode pemasangan, dan hasil akhir pekerjaan perlu diawasi sesuai perencanaan dan spesifikasi kontrak.
Jika material terbukti tidak memenuhi persyaratan, persoalannya bukan sekadar perbedaan bentuk batu, melainkan kemungkinan pelanggaran kewajiban kontraktual. PPK perlu menjelaskan spesifikasi batu, mekanisme pemeriksaan material, dan dasar penerimaan pekerjaan. Pelaksana juga perlu menerangkan jenis serta sumber material yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari PPK maupun pihak pelaksana terkait dugaan tersebut.
Belum adanya respons membuat pertanyaan mengenai material dan pengawasan mutu belum terjawab, tetapi tidak dapat dianggap sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian batu dengan kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PPK, Dinas PU Kabupaten Situbondo, CV Yugha Sukma Dewata selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana, serta konsultan pengawas apabila ada.








