Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Berbagai jenis kejahatan yang dilakukan para oknum yang tidak bertangung jawab dan dengan sengaja melakukan tindakan Pidana yang melanggar Hukum.
Tepatnya pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekitar jam 17.00 Wib Unit PIidum Satreskrim Polres Bondowoso telah mengamankan seorang Tersangka AH, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas barang berupa uang tunai senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHP.
Pelaku melakukan kejahatan kepada seorang korban yang bernama David Mark Wiles, 62 Tahun, Wiraswasta, alamat Stasiun Grundo Rt. 2 Rw. 1 Ds. Prajekan Kidul Kec. Prajekan Kab. Bondowoso dengan cara memberikan janji sebagai mana korban mengeluarkan uang sampai ratusan juta rupiah.
AKPB Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan di Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atas barang berupa uang senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) milik pelapor David Mark Wiles yang dilakukan oleh Tersangka AH, “jelasnya.
” Pelaku melakukan penipuan dengan cara menawarkan kepada pelapor untuk membeli 6 (enam) bidang lahan tanah yang terletak di wilayah Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dengan harga total senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang nantinya lahan tanah tersebut akan di tanami pohon jabon dan Tersangka juga menjanjikan kepada pelapor jika nantinya pembelian tanah tersebut dilunasi maka akan langsung di terbitkan akta jual beli atas nama pelapor karena kata-kata yang dijanjikan oleh Tersangka, akhirnya pelapor percaya dan menstransfer keuangan senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara bertahap melalui Mobile Banking Mandiri,”tambahnya.
“Selanjutnya pada bulan januari tahun 2022, namun setelah uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Tersangka, Tersangka tidak memberikan sebagaimana janji yang disampaikan kepada pelapor, dalam hal ini Tersangka tidak membelikan lahan tanah tersebut namun uang tersebut digunakan oleh Tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehingga pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
” Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Buku Tabungan Mandiri an. David Mark Wiles, prin out keuangan pembelian lahan. Dan atas perbuatan pelaku AH kami jerat dengan Pasal pasal 378 Subs 372 KUHP, “pungkas AKP Agus Purnomo. (hms/rhn)