Berita  

Oknum Distribusi Diduga Salurkan LPG 3 Kg ke Toko Secara Ilegal di Badean Bondowoso

Foto: Lokasi yang diduga karyawan LPG 3kg saat menurunkan tabung gas.7/3/26.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID  – Dugaan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram tidak sesuai prosedur kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, seorang oknum karyawan distribusi dari agen LPG 3 kg  yang berlokasi di jalan raya Situbondo Traktakan, disebut-sebut menurunkan tabung gas bersubsidi ke sebuah toko di wilayah Badean yang diduga bukan pangkalan resmi.

Dalam sistem distribusi LPG subsidi, agen seharusnya menyalurkan tabung gas langsung ke pangkalan resmi yang memiliki izin dan dokumen lengkap. Dari pangkalan itulah LPG kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, mobil pengangkut LPG beberapa kali terlihat berhenti di toko tersebut dan menurunkan tabung gas 3 kilogram.

BACA JUGA :
Untuk Menjaga Imunitas Tubuh, Kapolres Bondowoso Ajak Jalan Santai Seluruh Jajaran

“Saya sering melihat mobil elpiji parkir di situ lalu menurunkan gas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.7/3/26.

Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali dengan waktu yang tidak menentu.

“Sering menurunkan gas di sana, waktunya tidak tentu. Kalau dijual di toko itu sekitar Rp22 ribu per tabung,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik toko berinisial KO mengaku LPG tersebut diantar langsung oleh karyawan distribusi. Ia menyebut dirinya tidak pernah meminta secara khusus agar gas tersebut dikirim ke tokonya.

BACA JUGA :
Satgas TMMD ke-123 Kodim 0822 Bondowoso Tak Kenal Lelah, Ribuan Paving Diturunkan

“Elpiji diantar ke toko, bukan inisiatif saya. Kalau ada yang mengantarkan, saya ambil saja gasnya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, karyawan Agen LPG mengatakan dari agen Traktakan Kabupaten Bondowoso, yang terlibat dalam penjualan ilegal mengakui bahwa dirinya menjual tabung gas 3kg dengan harga Rp 18.000 kepada toko untuk menambah penghasilan pribadi.

“Saya jual seharga 18.000, iya tidak boleh kalau sesuai aturan, saya sendiri yang menjual kepada toko,” ucapnya melalui via telepon.

BACA JUGA :
Sat Lantas Polres Bondowoso Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak di Bulan Puasa 1444 H

Praktik semacam ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi melanggar aturan distribusi LPG subsidi yang seharusnya disalurkan melalui jalur resmi. Selain itu, penyaluran ke toko yang tidak memiliki izin pangkalan juga berpotensi memicu permainan harga di tingkat pengecer.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen maupun instansi terkait mengenai dugaan penyaluran LPG subsidi yang tidak sesuai prosedur tersebut.(*)

banner 400x130