Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Peredaran rokok elektrik atau vape di kalangan anak-anak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko rokok elektrik di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga menjual vape kepada seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas empat Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Kasus tersebut memicu keprihatinan masyarakat karena produk yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi orang dewasa justru dengan mudah diperoleh anak usia sekolah dasar. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, toko tersebut diduga bukan hanya sekali melayani pembelian oleh anak di bawah umur.
Pemilik toko ZARA VAPE STORE yang diketahui bernama DN membenarkan adanya transaksi pembelian vape oleh anak tersebut. Namun ia mengaku saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi toko.
“Benar anak itu beli di sini, tapi belinya ke ibu saya, bukan ke saya,” ujar Dn saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga mengakui bahwa penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur tidak dibenarkan. Menurutnya, kejadian itu terjadi karena dirinya sedang berada di luar kota untuk menghadiri sebuah acara.
“Ya tidak boleh mas kalau anak di bawah umur beli rokok elektrik ini. Waktu itu saya mengajar, anak itu beli ke ibu,” dalihnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait lemahnya pengawasan penjualan produk rokok elektrik di toko tersebut. Sebab, berdasarkan informasi dari sejumlah warga sekitar, anak-anak di bawah umur disebut kerap membeli vape di tempat tersebut tanpa adanya pemeriksaan usia ataupun larangan tegas dari pihak penjual.
Fenomena ini dinilai sangat memprihatinkan karena rokok elektrik mengandung, Zat-zat yang teridentifikasi dalam cairan dan aerosol rokok elektronik meliputi nikotin, pelarut pembawa (PG dan gliserol), nitrosamin spesifik tembakau (TSNA), aldehida, logam, senyawa organik volatil (VOC), senyawa fenolik, hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH), perasa, alkaloid tembakau, dan obat-obatan yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak.
Selain dapat memicu kecanduan, penggunaan vape pada usia dini juga berpotensi merusak kesehatan paru-paru dan memengaruhi perkembangan otak anak.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap toko-toko rokok elektrik yang diduga bebas menjual produknya kepada anak-anak.
“Kalau memang benar sering menjual ke anak-anak, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai generasi muda rusak karena mudahnya akses membeli vape,” ujar salah satu wali murid.
Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran aturan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada anak di bawah umur. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya razia serta edukasi masif kepada para pedagang agar tidak melayani pembelian oleh pelajar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik di Bondowoso masih perlu diperketat. Di tengah meningkatnya tren penggunaan vape di kalangan remaja, seluruh pihak diharapkan memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari bahaya nikotin dan dampak buruk rokok elektrik.
Bersambung








