Berita  

Momentum Hari Buruh, Ketua DPD LPRI Jatim: Mendorong Reformasi Perlindungan Pekerja Secara Komprehensif

Ketua DPD LPRI Jawa Timur, Derek Frans Keiley.

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Momentum Hari Buruh setiap 1 Mei tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus dimaknai sebagai titik refleksi sekaligus konsolidasi untuk mendorong reformasi perlindungan pekerja yang lebih komprehensif. Dalam konteks ini, Ketua DPD LPRI Jawa Timur, Derek Frans Keiley, menegaskan bahwa buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi subjek utama pembangunan nasional yang memiliki hak konstitusional untuk hidup layak dan bermartabat.


“Negara tidak boleh abai. Perlindungan pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas strategis, bukan sekadar kebijakan administratif.1/5/26.

Momentum Hari Buruh adalah panggilan moral untuk memperbaiki ketimpangan antara norma hukum dan realitas di lapangan,” tegas Derek Frans Keiley.
Secara normatif, jaminan terhadap hak-hak pekerja telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA :
Perhutani Bersama Kodim 0822 Bondowoso Gelar Reboisasi Guna Pemeliharaan Kedua Pasca Banjir

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Norma konstitusional ini seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.


Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai perlindungan pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakpastian hubungan kerja, upah yang belum memenuhi standar kelayakan hidup, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Laksanakan Test Urine Setiap Personel, Upaya Penguatan Pengawasan Internal


“Problem utama kita bukan semata kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan.

Reformasi perlindungan pekerja harus mencakup pembenahan sistem pengawasan, penguatan posisi tawar buruh, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran,” lanjut Derek Frans Keiley.

Dalam perspektif akademik, reformasi perlindungan pekerja harus dilakukan secara sistemik dengan mengintegrasikan tiga pilar utama: regulasi yang adil, institusi pengawasan yang efektif, dan akses terhadap keadilan bagi pekerja. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama negara.

Momentum Hari Buruh juga harus menjadi ruang untuk mengevaluasi arah kebijakan ketenagakerjaan nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan transformasi digital yang berdampak pada pola hubungan kerja. Fleksibilitas kerja yang berkembang saat ini tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja.
“Reformasi yang kita dorong bukan sekadar perubahan normatif, tetapi transformasi nyata yang dirasakan oleh pekerja.

BACA JUGA :
Bupati Hamid Hadiri Tasyakuran ASN PPPK Kesehatan dan Teknis Kabupaten Bondowoso

Negara harus memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan yang adil, upah yang layak, dan kepastian kerja,” tutup Derek Frans Keiley.


Dengan demikian, Hari Buruh bukan hanya simbol perjuangan historis, tetapi juga momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada martabat manusia.

Reformasi perlindungan pekerja secara komprehensif bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional yang tidak dapat ditunda.

banner 400x130