KPU Bondowoso Menggelar Press Conference Pengumuman dan Persiapan Bacalon Pilkada

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Press Conference Pengumuman dan Persiapan Pendaftaran  Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, yang dilaksankan aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso. Sabtu 24/08/2024

Pengumuman dan persiapan pendaftaran tersebut Berdasarkan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Divisi Teknis KPU Bondowoso Abu Sofyan menyatakan bahwa tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA :
Bangun Generasi Muda Demi Masa Depan yang Berkualitas Bersama Kasdim 0822 Bondowoso

Pengganti tersebut menjadi Undang- Undang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota yakni KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan.

BACA JUGA :
Program Rutilahu Kodim 0822 Bondowoso Dikunjungi Tim Wasev Kodam V/Brawijaya

Sebagaimana arahan KPU RI didalam  Undang – Undang  perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.(mul)





**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.