Daerah  

Kegiatan Advokasi Koordinasi Kelompok Kerja Operasional Posyandu 2024

Palembang, FAKTUAL.CO.ID – kegiatan advokasi dan koordinasi kelompok kerja operasional posyandu dalam pengelolaan posyandu prima dan posyandu dalam transformasi layanan primer di kabupaten Ogan Ilir.

“kesehatan merupakan hak azazi manusia (uud 1945,pasal 28 ayat 1 dan uu no,36 tahun 2009 tentang kesehatan) dan sekaligus sebagai investasi sehingga perlu diupayakan di perjuangkan dan di tingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa,agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat dan dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal,selasa (06/08/2024) hotel opi indah.

“posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan (LKD/LKK) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat yang bertugas membantu kepala desa/lurah dalam peningkatan pelayanan bidang kesehatan dan bidang lainnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan.

BACA JUGA :
Pelantikan Pengurus Harian Forum Komunikasi Keluarga Luhak Agam Palembang (FKKLAP) Periode 2024-2029

“menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2007,pokjanal posyandu (kelompok kerja operasional pembinaan dan pelayanan terpadu) adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan posyandu.

BACA JUGA :
Berangkatkan 170 Personel BKO Operasi Mitigasi Karhutla, Kapolda Sumsel : Segera Padamkan Api Sebelum Membesar

“tujuan umum: menunjang percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI),angka kematian bayi (AKB),dan angka kematian anak balita (AKABA),di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

“tujuan khusus: meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI,AKB dan AKABA.
-meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan posyandu terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
-meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.

BACA JUGA :
Disnakertrans Janjikan Solusi untuk 16 Eks Karyawan yang Dipecat Tak Beralasan

“dasar pelaksanaan: -peraturan menteri dalam negeri RI nomor 54 tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan pos pelayanan terpadu.
-keputusan menteri kesehatan RI nomor HK,01.07/MENKES/2015/tentang petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer ujar henny.(wahyudi)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.