Daerah  

420 Narapidana Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Mendapatkan Remisi HUT RI ke-79

SAWAH LUNTO, FAKTUAL.CO.ID – Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, sejumlah warga binaan yang menjalani hukuman mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik mereka selama menjalani masa hukuman seperti di Lapas (lemabaga pemasyarakatan) narkotika kelas III Sawahlunto, sejumlah warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan Republik Indonesia ini.

BACA JUGA :
Grand Opening Warung LQ Palembang, Hadir Dengan Nuansa Kekinian

Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Rommy waskita pambudi mengatakan sebanyak 420 lembaga pemasyarakatan narkotika kelas III Sawahlunto mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan republik indonesia (RI).

Rommy menjelaskan Pemberian remisi hari kemerdekaan ini merupakan implementasi dari UU no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, diberikan sebagai reward sekaligus hak narapidana yang telah melaksanakan kewajiban nya sebagai narapidana dan berperilaku baik serta tidak ada catatan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidananya di Lapas.

BACA JUGA :
Rangkaian Kegiatan Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Halaman Kantor Gubernur Sumsel

Diharapkan dengan pemberian remisi ini para narapidana semakin semangat untuk terus berperilku baik dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di dalam lapas.harapnya.

Dari total 420 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi saat ini hanya Remisi umum I (biasa) atau yang dapat pengurangan namun masih belum bebas.lanjut Rommy.

BACA JUGA :
Diduga Dianiaya, Suarni Telaumbanua Lapor Kepolres Nias

Penyerahan remisi ini dilaksanakan di momen upacara HUT kemerdekaan republik indonesia di Lapangan ombilin oleh Pj Walikota Sawahlunto Fauzan hasan.(Diona)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.