Daerah  

Hak Warga Miskin Ekstrim Di Desa Padakembang Diduga Diselewengkan oknum Kepala Desa

TASIKMALAYA, FAKTUAL.CO.ID – BLT Dana Desa 2024 Sekali Lagi Tersedia untuk Warga Negara Indonesia pada Tahun 2024. Bantuan Berupa Uang Tunai Rp 300 Ribu per Bulan Selama Setahun Diberikan untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia, Menggunakan Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang diatur oleh Permendes No.13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 lampiran Bab II Fokus Penggunaan Dana Desa Huruf A , berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024 :

  • Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
  • Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako.
  • Terkena kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
  • Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
  • Keluarga yang memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.

Selain persyaratan diatas, beberapa desa mungkin memiliki persyaratan tambahan seperti rumah yang belum teraliri listrik, kondisi dinding yang tidak memadai, atau kesulitan akses ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau poliklinik.

Prosedur Pendaftaran sebagai Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA :
Salah Paham, Akhirnya Sekdis PUTRLH Minta Maaf

Bagi individu yang memenuhi kriteria untuk menerima BLT Dana Desa 2024, mereka dapat mengajukan permohonan melalui lembaga dan pemerintah desa terdekat. Seleksi penerima melibatkan verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh Badan Musyawarah Desa, dan musyawarah desa khusus.

Setelah disetujui sebagai penerima, pencairan BLT Dana Desa 2024 dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan jadwal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur di setiap desa. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada penerima, sehingga tidak diperlukan pengecekan saldo rekening.

Cara Cek Penerima dan Pencairan BLT Dana Desa 2024

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, silakan kunjungi kantor desa atau balai desa terdekat. Pastikan warga membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan

Sesuai Permendes No.13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 pasal 4 ayat 3 & 4 dimana meyebutkan bahwa pemberian bantuan langsung tunai /BLT DD diberikan selama 12 (duabelas) bulan per keluarga penerima manfaat dan dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

BACA JUGA :
Soft Opening Hospital Tour Rumah Sakit Permata Palembang

Namun yang terjadi di Desa Padakembang Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya dimana uang Bantuan Langsung Tunai Desa TA 2024 tersebut sudah ditarik pda pengajuan pencairan Tahap 1 periode untuk bulan januari – juni 2024 dan tersimpan pada rekening desa sesuai pengajuan pencairan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Bab III Penyaluran Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 diantara masuk pada pagu dana desa yang sudah ditentukan penggunaaan/peruntukannya (earmarked)

Hasil penelusuran awak media kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD miskin Ekstrim TA 2024 di desa Padakembang menjelaskan kalau BLT DD TA 2024 Tahap 1 periode 2 April – Juni di Desa Padakembang hingga saat ini belum di salurkan, padahal sekarang sudah masuk bulan Juli dan sangat menyayangkan statement yang disampaikan sekdes bahwa hal tersebut adalah kebijakan kepala desa,hal tersebut bertolak belakang dengan kegiatan yang ada di desa yang sumber anggarannya dari pemerintah sudah diatur oleh permendagri No.20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dimana setiap kegiatan ada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan selaku Pelaksana Kegiatan & Anggaran ( PKA) dalam hal ini kasi kesra desa.Sekdes adalah selaku Koordinator PPKD..seharusnya memahami kegiatan BLT DD tersebut harus segera direalisasikan sesuai aturan yang ada yaitu permendes PDTT No 7 dan 13 Tahun 2023 serta PMK No.145 & 145 Tahun 2023

BACA JUGA :
Soroti Human Trafficking di Kepualauan Riau, PMKRI akan Menyuarakan di MPA Dan Kongres Nasional

Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Nasir selaku Sekdes menjelaskan kalau BLT DD di Desa nya memang belum di salurkan dan dirinya tidak mengetahui kenapa belum di salurkan karena itu semua kebijakan kepala Desa.Ucapnya Selasa (09/07/2024)

“memang benar belum di salurkan dan saya juga masih menunggu kabar dari kepala Desa karena kebijakan ada di kepala Desa”. jelasnya. (NN)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.