Daerah  

Dinilai Telah Sesuai, Masyarakat Menuntut Adanya Plasma 30 Persen dari Luasan HGU

Empat Lawang, π™π˜Όπ™†π™π™π˜Όπ™‡.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ – Polemik masyarakat Kecamatan Ulu-musi, Kabupaten Empat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan masyarakat ” mang Bel ” menanggapi polemik masyarakat di Kecamatan Ulu-musi dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT GSB.

“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Ulumusi harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan,” kata mang Bel Minggu, 7 Juli 2024 di Desa Simpan Perigi.

Menurut dia, masyarakat menuntut adanya plasma 30 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Bukan yang berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahaan PT GSB dulu.

BACA JUGA :
Pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) kecamatan dan Pengurus Unit PMR Se-Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024

Artinya, kata dia, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.

“Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah setiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapa,?” ujar dia.

Lebih lanjut, dijelaskan ” mang Bel “, misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya, tentunya harus ditangani sesuai tupoksi kewenangan.

“Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang punya kewenangan adalah pihak yang berbeda.

Dia juga tertarik, BPN yang menduga lahan perusahaan sawit berada di luar HGU dan masuk Kawasan hutan, sehinga harus dipastikan dan didalami dengan melakukan pengecekan dokumen dan lapangan.

BACA JUGA :
Unias Bersama Pemko Gunung sitoli Tanda tangani PKS

“Masyarakat silakan laporkan, jika hal tersebut benar. Andai ada pelanggaran pelanggaran hukum oleh perusahaan, Pemda pun harus merespons dengan mengambil tindakan hukum terkait pembuktian legalitas lahan tersebut.

Dia juga menyoroti soal perizinan, karena merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini. Artinya, kewenangan yang menerbitkan izin. sehingga harus membayar perusahaan PMDN atau PMA.

“Jika PMDN, perizinan ini merupakan kewenangan Pemda. Jika perusahaan termasuk PMA, maka bisa jadi ini kewenangan pusat dalam hal ini BKPM,” ungkap dia.

Karenanya, maka masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada BKPM dengan dibantu difasilitasi oleh Pemda.

BACA JUGA :
Isu Lingkungan Harus Menjadi Prioritas Dalam Pilkada 2024

Disamping itu, jika dalam proses penyelesaian pengaduan oleh BKPM tersebut ternyata dugaan maladministrasi dalam proses pelaporan maka dapat dilaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjadi dengan baik dan sesuai melakukan aturan yang berlaku,” harap dia.

hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan yang ada.

“Dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat,” tutupnya.
Journalis : Surya dilaga

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.IDΒ diΒ Google NewsΒ klikΒ disiniΒ dan jangan lupa di follow.