BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polemik pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, mencuat setelah Ketua BPD Hairul dan Kepala Desa Andungsari Mulyono menyampaikan keterangan berbeda.
Hairul menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya jika persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
“Saya siap dipanggil ke meja hijau. Saya siap membuka semua apa yang saya alami dan saya ketahui,” ujar Hairul saat dikonfirmasi media.
Ia sebelumnya menyebut BPD tidak dilibatkan secara aktif sejak 2023 dalam perencanaan, pembahasan dan penetapan APBDes, pelaksanaan program, serta pengawasan kegiatan desa.
“Sejak tahun 2023 sampai sekarang, BPD tidak dilibatkan oleh pemerintah desa dalam setiap program dan kegiatan desa, khususnya dalam perencanaan, pembahasan, penetapan APBDes, pelaksanaan maupun pengawasan,” ujar Hairul pada 5 Oktober 2026.
Mulyono membantah pernyataan tersebut. Ia mengatakan BPD tetap diundang dalam rapat pemerintahan desa. Jika ketua berhalangan, menurutnya, anggota dapat mewakili.
“Setiap rapat sudah diundang karena itu sudah menjadi juknis agenda rapat yang diperlukan. Jika ketua tidak bisa hadir atau berhalangan, dapat mengutus anggotanya,” ujar Mulyono.
Ia juga menyatakan komunikasi antara pemerintah desa dan BPD tetap berjalan.
Konfirmasi kepada anggota BPD lainnya belum menghasilkan keterangan substantif. Anggota BPD yang dihubungi mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada kepala desa dan ketua BPD.
Hairul juga mengaku telah beberapa kali meminta dokumen hasil kegiatan desa kepada kepala desa, tetapi dokumen tersebut belum diberikan.
“Saya meminta dokumen hasil kegiatan, Kades tidak pernah memberikannya,” katanya.
Keterangan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen administratif dan mekanisme permintaan dokumen di pemerintahan desa. Hairul menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil dalam pemeriksaan atau proses hukum.
Perbedaan keterangan kedua pihak belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan fakta, dokumen, dan prosedur administratif.
Dokumen yang dapat digunakan untuk verifikasi antara lain undangan rapat, daftar hadir, notulen atau berita acara, serta dokumen pembahasan dan penetapan APBDes sejak 2023.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk apabila terdapat dokumen atau keterangan tambahan yang dapat menjelaskan persoalan ini secara utuh dan berimbang.








