BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Polemik dugaan ketidaksesuaian pita cukai dengan isi produk rokok pada salah satu perusahaan rokok di Bondowoso memunculkan dua versi penjelasan dari internal perusahaan.
Humas perusahaan berinisial BT, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026), mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan isi produk. Ia menyebut dinamika pasar rokok sebagai salah satu pertimbangan perusahaan mengambil risiko.
Sementara itu, pemilik perusahaan berinisial SHB, saat ditemui pada Rabu (9/9/2026), menyebut persoalan tersebut sebagai “salah tempel” dan mengatakan telah melaporkannya kepada Bea Cukai Jember.
Kedua keterangan tersebut masih merupakan pernyataan internal perusahaan. Status persoalan itu, apakah kesalahan penempelan atau pelanggaran cukai, belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan otoritas berwenang.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menegaskan bahwa setiap pelanggaran cukai akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar. Kami tidak akan memberikan toleransi dengan alasan apa pun,” kata Yoga saat dikonfirmasi di Kantor Bea Cukai Jember, Senin (14/9/2026).
Menurut Yoga, pengawasan dilakukan tidak hanya di pabrik, tetapi juga terhadap produk yang telah beredar di masyarakat. Bea Cukai Jember akan melakukan operasi pasar ke toko pengecer untuk memastikan kepatuhan produk terhadap ketentuan cukai.
“Kami akan segera melakukan operasi pasar atau ke toko pengecer. Jika ada temuan, sanksinya berlipat,” ujar Yoga.
Ia menjelaskan, sanksi administratif diterapkan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Perusahaan yang berulang kali melanggar juga dapat menghadapi konsekuensi lebih berat.
“Kalau perusahaan rokok melanggar ketentuan cukai sampai 10 kali, perusahaan akan mati,” kata Yoga.
Pernyataan tersebut merupakan penegasan mengenai konsekuensi pelanggaran berulang, bukan kesimpulan bahwa perusahaan dalam perkara ini telah melakukan pelanggaran sebanyak 10 kali.
Dalam tiga tahun terakhir, berdasarkan catatan Bea Cukai Jember, perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administratif dengan nilai mencapai lebih dari Rp340 juta.
Hingga kini, klaim “salah tempel” dari SHB maupun alasan dinamika pasar yang disampaikan BT belum menjadi kesimpulan akhir. Penentuan status perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan faktual di lapangan.
Hasil operasi pasar Bea Cukai Jember selanjutnya akan menjadi penentu. Jika produk yang dipersoalkan kembali ditemukan beredar dan terbukti melanggar ketentuan cukai, proses penindakan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Mulyono)








