BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Klabang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial A (33) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah diduga mengancam petugas menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/246/VII/2026/SPKT Polres Bondowoso tertanggal 31 Juli 2026. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial HS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tersangka A diketahui merupakan warga Dusun Kerajaan, RT 04 RW 02, Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Ike Wijayanti, warga Dusun Kaplingan, RT 15 RW 01, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi. Sementara rekannya, HS, bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi menggunakan kendaraan.
Korban yang mendengar alarm sepeda motornya berbunyi segera keluar rumah dan melihat kendaraannya sedang dibawa kabur pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
Beruntung, di sekitar lokasi terdapat anggota Resmob Satreskrim Polres Bondowoso yang sedang melakukan patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga mengacungkan celurit ke arah petugas. Karena dinilai membahayakan keselamatan anggota, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.
“Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ungkap pihak Satreskrim Polres Bondowoso saat konferensi pers, Sabtu (1/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu buah kunci huruf L yang telah dimodifikasi.
Satu buah kunci ukuran 10 milimeter.
Satu buah kunci magnet.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019.
Satu bilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa tersangka A bukan pelaku baru. Ia diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang dalam kasus serupa.
Selain itu, Polres Bondowoso juga menyebut tersangka diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Jember dan Polres Probolinggo, dengan proses administrasi DPO dari kedua wilayah tersebut masih menyusul.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, ia telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Namun untuk wilayah Kabupaten Bondowoso, penyidik sementara baru menemukan satu lokasi kejadian yang berkaitan dengan tersangka.
Satreskrim Polres Bondowoso masih terus memburu pelaku lainnya berinisial HS yang diduga berperan sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Hotline Polri 110. Polisi menegaskan akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.








