Berita  

Sekda Bondowoso Tegaskan Instruksi Infak ASN Bukan Pemaksaan: Pemerintah Hanya Mendorong Berbagi

Foto: Sekretaris Daerah Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.l.

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menegaskan bahwa kebijakan itu bukan semata-mata soal pemotongan penghasilan ASN, melainkan upaya mendorong budaya berbagi di kalangan aparatur.

Fathur Rozi mengatakan, sebagai aparatur negara, ASN memiliki posisi strategis sebagai contoh di tengah masyarakat.

“ASN itu adalah contoh teladan masyarakat. ASN adalah roda penggerak birokrasi. Karena itu, pemerintah ingin mendorong ASN, khususnya yang beragama Islam, untuk berbagi rezekinya melalui zakat maupun infak,” ujar Fathur Rozi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :
Hari Pers Internasional, SMSI Bondowoso Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kemerdekaan Pers

Menurutnya, instruksi bupati tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun 2025. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya dinilai belum berjalan optimal sehingga pemerintah kembali menerbitkan surat sebagai tindak lanjut agar implementasinya dapat lebih maksimal.

“Instruksi ini sudah ada sejak 2025, tetapi belum ada progres yang optimal. Karena itu pemerintah membuat surat sebagai tindak lanjut dari instruksi bupati,” katanya. 9/7/26.

Fathur Rozi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya ditujukan kepada ASN yang beragama Islam. Pelaksanaannya pun dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA :
Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Adventure Riding 18 Oktober

“Prosesnya di masing-masing perangkat daerah sudah dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Jadi mekanisme penghimpunannya melalui UPZ di setiap OPD,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan terkait ketentuan penangguhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menangguhkan pembayaran TPP ASN.

“Pemerintah tidak serta-merta menangguhkan TPP. Ketentuan itu memiliki mekanisme dan tidak dilakukan secara otomatis,” tegas Fathur.

Sebelumnya, instruksi tersebut menjadi sorotan karena mengatur ASN muslim dengan penghasilan minimal Rp7.140.498 dikenai zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Sementara ASN dengan penghasilan di bawah batas tersebut diarahkan berinfak sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pelaku Penipuan

Bendahara perangkat daerah juga diminta berkoordinasi dengan Bank Jatim agar penghimpunan dilakukan melalui mekanisme pembayaran gaji.

Pemerintah Daerah berharap seluruh ASN beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat menyambut Instruksi Bupati tersebut dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Melalui gerakan infak, pemerintah mengajak para ASN untuk membuka hati nurani, menumbuhkan semangat berbagi rezeki, serta memperkuat kepedulian sosial guna membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendukung program-program kemanusiaan di daerah.(*)

banner 400x130