Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pelaku Penipuan

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Maraknya tindak Pidana yang ada di masyarakat, membuat pihak Polri harus bekerja keras untuk menangkap para pelaku tindak kejahatan, khususnya di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan tersangka Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

Dimana waktu kejadian Tanggal 02 Februari 2022, di rumah terlapor masuk wilayah Griya Kembang Permai Rt.34 Rw.10 Ds. Kembang Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Diketahui pelapor atas nama Yayuk Handayati, Jember, 25 Juli 1993, Islam, Wiraswasta, Alamat Dsn. Panggul Mlati Rt.07 Rw.05 Ds. Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Diketahui tersangka atas nama Inisial ND 15 November 1992, Islam, PNS, Alamat : Griya Kembang Permai Rt.34 Rw.10 Ds. Kembang Kecamatan Kabupaten Bondowoso.

Kejadian berawal pada saat pelapor kenal dengan terlapor di instagram, tak lama terlapor mengikuti arisan milik pelapor, dan pelapor diajak oleh terlapor untuk usaha bersama yaitu dibidang investasi tanam tebu, bidang kosmetik, dll. Awalnya pelapor dijanjikan oleh terlapor dengan keuntungan sebesar 17% dengan modal awal sebesar awal sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), dan tenor profit akan diberikan sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

Karena pelapor merasa tergiur akhirnya pelapor telah menyerahkan sejumlah sampai berjumlah Rp 311.625.000 (tiga ratus sebelas enm ratus dua puluh lima ribu rupiah), dimana awalnya pelapor seolah olah diberikan keuntungn sebagaimana yang dijanjikan, namun suatu ketika pada bulan Juni tahun 2022 hingga saat ini ketika pelapor ingin meminta modal dan keuntungan miliknya, terlapor tidak bisa memberikan dan selalu berbelit dan menurut pengakuan terlapor ia telah menggunakan keuangan sejumlah Rp. 311.625.000 (tiga ratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) milik pelapor tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terlapor.

Selanjutnya pelapor mencari informasi atas investasi yang disampaikan oleh tersangka dan ternyata investasi yang disampaikan tidak ada sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 311.625.000 (tiga ratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya pelaporan atas atas nama Yayuk Handayani dan yang terlapor atas nama Inisial ND.

“Untuk saat ini tersangka ND sudah kita amankan di Mapolres Bondowoso beserta barang bukti
yang diantaranya: 1(satu) lembar Surat Pernyataan, 5 (lima) lembar bukti transfer, ” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Atas perbuatan Tersangka ND kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, ” tutup AKP Agus Purnomo. (hms/rhn)