Berita  

LBH Abu Nawas Tuding Pelayanan Kelurahan di Bondowoso Buat Aturan Sendiri, Habaib: “Ini Bobrok”

LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib SH.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas melalui pengacaranya, Nurul Jamal Habaib, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan di Kelurahan Dabasah, Bondowoso. Habaib menyebut pelayanan di kelurahan tersebut sebagai “bobrok” dan tidak berlandaskan hukum.

Kritik itu disampaikan setelah Habaib mendampingi kliennya mengurus surat pernyataan ahli waris. Ia mengungkapkan, pihak kelurahan mewajibkan seluruh ahli waris hadir langsung untuk difoto sambil memegang dokumen, meskipun sebagian dari mereka berada di luar daerah dan tidak memiliki biaya untuk datang ke Bondowoso.

“Zaman sekarang, mestinya bisa pakai video call atau sarana digital lain. Selama keabsahan bisa diverifikasi, kenapa harus mempersulit?” tegas Habaib.

BACA JUGA :
Diduga Saluran Dangkal, Luapan Air Resahkan Warga Lombok Kulon

Ia menuding pihak kelurahan membuat aturan sepihak yang tidak tercantum dalam peraturan atau undang-undang apapun. Habaib bahkan meminta Bupati Bondowoso turun tangan mengevaluasi sistem pelayanan yang dinilainya ketinggalan zaman dan menyusahkan masyarakat kecil.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Bondowoso dan Jasa Raharja Sosialisasi di Sekolah - Sekolah

“Jangan seenaknya bikin aturan sendiri. Ini negara hukum, bukan negara selera,”Ujarnya.

Pihak Kelurahan Dabasah berdalih bahwa prosedur tersebut merupakan bagian dari aturan internal yang berlaku. Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Dabasah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum aturan tersebut.(*)