Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Praktik culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan yang berlangsung intensif.
Dua tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum yakni H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, serta Mostapa (63), warga Desa Sempol. Keduanya diduga memainkan peran dalam penyimpangan distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak.
Alih-alih tepat sasaran, BBM subsidi justru diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu demi keuntungan pribadi. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kelangkaan di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga memutus akses masyarakat kecil terhadap BBM yang seharusnya mereka terima,” tegasnya.
Ia memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik serupa dan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM di wilayah hukum Bondowoso.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memiliki efek berantai: mulai dari kelangkaan di SPBU, antrean panjang, hingga meningkatnya beban biaya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menggerus stabilitas ekonomi masyarakat yang paling rentan.








