Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Bu Turis, warga Kecamatan Grujugan, terus bergulir tanpa ada titik damai. Korban, yang bernama asli Bu Turis, menyatakan keberatan atas perlakuan Abdurahman, warga Kecamatan Grujugan yang diduga sebagai pelaku. Hubungan keduanya yang masih terikat sebagai besan tidak menghalangi langkah hukum yang diambil oleh korban.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika Bu Turis hendak menjemput cucunya dan bertemu dengan Bu Iqbal serta Alus, ibu dari Edo—cucu Bu Iqbal dan Bu Turis. Terjadi cekcok mulut antara Bu Turis dan Bu Iqbal, yang kemudian berlanjut saat Alus mengajak Bu Turis pulang. Saat itulah mereka bertemu dengan Pak Iqbal, yang tiba-tiba marah dan mengusir Bu Turis. Tidak hanya itu, Pak Iqbal juga diduga memegang tangan kanan korban sambil memukul punggungnya.
Merasa terpukul atas kejadian tersebut, Bu Turis melaporkan insiden ini kepada kepala dusun setempat, Faisol. Faisol kemudian menghubungi Lukman, yang menyarankan agar penyelesaian dilakukan keesokan harinya. Namun, saat korban mendatangi rumah kepala desa Pekauman untuk mencari jalan damai, tidak ada tanggapan. Akhirnya, Bu Turis memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Grujugan.
Laporan Ditanggapi dengan Bantahan
Pak Iqbal selaku terduga pelaku membantah melakukan penganiayaan dan menganggap laporan yang dilayangkan Bu Turis sebagai tuduhan palsu, termasuk hasil visum yang diajukan korban.
Namun, Bu Turis menegaskan bahwa ia bukan orang gila yang akan membuat laporan tanpa dasar. “Mana mungkin saya melakukan visum jika saya tidak mengalami sakit akibat pemukulan. Silakan buktikan di pengadilan jika laporan saya dianggap palsu,” tegasnya.
“Saya akan melanjutkan perkara ini keranah hukum, karena pelaku sudah tidak ada itikad baik lagi. ” imbuhnya. 21/2/25.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Bu Turis berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya, sementara pihak terduga pelaku bersikeras menyangkal tuduhan tersebut. (*)