Berita  

Viral! Isu Obat Tidak Ada di Puskesmas Idanogawo, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Kabupaten Nias

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID — Sebuah video yang memperlihatkan keluarga pasien yang mengeluh tidak mendapat pelayanan di Puskesmas Idanogawo, Kabupaten Nias, viral di media sosial. Dalam video tersebut, keluarga pasien menyatakan bahwa Puskesmas tidak memiliki obat untuk mengatasi sesak napas anak mereka. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Nias, Rahmat Crisman Zai, S.STP, M.SI, memberikan klarifikasi mengenai kejadian ini.

Melalui press release yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025, Rahmat menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, seorang pasien anak yang mengalami sesak napas dibawa oleh orangtua dan saudaranya ke Puskesmas Idanogawo. Sesampainya di sana, pasien langsung dibawa ke ruang Tindakan Gawat Darurat (RTGD) dan segera mendapat penanganan dari petugas medis.

Namun, menurut laporan keluarga pasien, mereka meminta agar anaknya diberikan nebulizer dengan obat Ventolin untuk meredakan gejala sesak napas. Setelah melakukan komunikasi dengan dokter internship melalui telepon, keluarga pasien memilih untuk membawa pulang anak mereka sebelum dokter sampai di lokasi, dengan alasan bahwa obat yang mereka inginkan tidak tersedia di Puskesmas.

BACA JUGA :
Sambut Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru 2025, TP.PKK DWP Kota Gunungsitoli Laksanakan Bakti Sosial

Rahmat Crisman Zai menegaskan bahwa pernyataan keluarga pasien yang mengatakan bahwa tidak ada obat di Puskesmas Idanogawo adalah tidak benar.

BACA JUGA :
Siap Amankan Pilkada 2024, Personil Poldasu Tiba di Nias

“Obat-obatan dasar, termasuk salbutamol yang digunakan untuk asma, tetap tersedia di Puskesmas. Namun, Ventolin, yang merupakan obat paten dan tidak tercantum dalam daftar obat yang disediakan oleh pemerintah,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa alat nebulizer dan obat Ventolin yang diminta oleh keluarga pasien adalah untuk meredakan gejala sesak napas dengan cepat. Nebulizer sendiri berfungsi untuk mengubah obat cair menjadi uap agar bisa dihirup, sangat membantu bagi penderita asma. Meski demikian, Ventolin adalah obat paten yang tidak termuat dalam daftar obat yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formula rium Nasional.niaskab.go.id.(Trh)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.