Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Upacara Penaikan Bendera yang digelar di halaman Kantor Bupati Nias Utara, hari ini Senin (24/02/2025) menyajikan momen penting bagi seluruh pegawai pemerintah daerah.
Dalam arahannya Sekda Bazatulo Zebua yang memimpin Upacara tersebut, menyampaikan kabar gembira terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2025-2030 yang berlangsung sukses di Istana Negara. Tak hanya itu, Sekda juga menegaskan sejumlah aturan baru untuk pegawai Non-ASN yang pastinya akan memengaruhi banyak pihak, terutama bagi Tenaga Harian Lepas (THL), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkup Pemkab Nias Utara.
Berikut beberapa kebijakan penting yang disampaikan Sekda:
THL yang lulus seleksi PPPK gelombang pertama berhak mendapatkan Surat Tugas, begitu pula bagi mereka yang sudah terdaftar di BKN dan telah menjadi THL selama dua tahun.
THL yang lulus PPPK namun memilih untuk menunggu SK masih diperbolehkan tidak menerima Surat Tugas.
THL, GTT, dan TKS yang belum bekerja selama dua tahun tidak diperbolehkan memperpanjang Surat Tugas mereka.
Mulai 2025, tidak akan ada penerimaan THL baru di masing-masing OPD atau unit kerja lainnya.
Sekda juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, guna mendukung kemajuan daerah.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Nias Utara berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan terstruktur, serta memberi kesempatan yang lebih baik bagi pegawai untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal.
Upacara ini dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta ASN dan THL di Kabupaten Nias Utara, yang turut serta mendukung implementasi kebijakan ini.(Trh)