Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Pada acara pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Gunungsitoli Sumut, juga dirangkaikan dengan acara pelantikan/pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa, bertempat di Lapangan Merdeka Kota Gunungsitoli, Sabtu (17/08/2024)
Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si yang mengukuhkan masa perpanjangan masa jabatan kepala Desa tersebut menyampaikan bahwa kepala desa memiliki posisi yang sangat strategis dan penting dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintah desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan di desa, membina kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa.
Pemerintah Kota Gunungsitoli menindaklanjuti amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 21 orang kepala desa defenitif di Kota Gunungsitoli selama 2 (dua) tahun kedepan.
“Saya berharap kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini untuk bekerja lebih maksimal, memberikan yang terbaik di desa masing-masing. Saya berharap jangan ada polarisasi di desa, saya mau seluruh agenda-agenda pemerintah bisa diberhasilkan termasuk pelaksanaan pilkada yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sowa’a juga mengingatkan bahwa masih ada desa yang hingga sekarang ini, perangkat desanya sudah 8 bulan belum menerima gaji sama sekali. “Saya minta agar itu segera dibayarkan dan diselesaikan, kepada kepala desa agar mempercepat seluruh dokumen, bisa memaksimalkan pembangunan, pembinaan, pemberdayaan di tengah-tengah masyarakat desa,” Harapnya.(Trh)