PROBOLINGGO, FAKTUAL.CO.ID – Praktik dugaan kecurangan pada perdagangan minyak curah terungkap kembali di Kabupaten Probolinggo. HD mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi foto dan rekaman video yang menunjukkan dugaan manipulasi takaran atau timbangan dalam proses pendistribusian minyak curah. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.
HD menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan timnya di sejumlah titik distribusi dan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Probolinggo, terutama di Pasar Maron dan Pasar Senen. Menurut keterangannya, dugaan pelanggaran ini sejauh ini belum mendapatkan perhatian maupun penindakan dari aparat penegak hukum atau instansi pengawas pasar.
“Selama ini, dugaan permainan dalam rantai pasok minyak kelapa atau minyak curah di Kabupaten Probolinggo ini belum terendus oleh pihak berwenang. Berdasarkan data dan penelusuran kami, diduga kuat ada agen penyalur yang berasal dari luar daerah, seperti wilayah Lampung dan Lamongan, yang memasok barang ke sejumlah toko pengecer di wilayah Probolinggo,” ungkap HD saat memberikan keterangan pers kepada awak media. 15/5/2026.
Dalam pemaparannya, HD menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran tidak hanya terjadi pada jalur distribusi, tetapi juga pada proses penimbangan dan pengukuran volume minyak.
Modus operandi yang diduga digunakan oleh oknum agen distributor tersebut dikenal dengan istilah menggunakan cara “angin”, di mana volume minyak yang dikirimkan tidak sesuai dengan ukuran atau takaran yang seharusnya disepakati. Akibatnya, nilai barang yang diterima oleh pengecer maupun yang dibeli oleh masyarakat jauh lebih kecil dibandingkan uang yang dikeluarkan.
“Kami menduga ada rekayasa pada timbangan atau pengurangan takaran saat pengisian hingga pengiriman ke toko-toko pengecer. Kemungkinan besar para pemilik toko juga tidak menyadari adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pemasok ini. Pihak yang paling dirugikan secara nyata tentunya adalah masyarakat umum selaku pembeli akhir yang mendapatkan barang dengan kualitas atau kuantitas yang tidak wajar,” tegasnya.
Lebih lanjut, HD menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan ini, termasuk rekaman visual yang mendokumentasikan proses pengisian minyak di gudang penampungan hingga proses pengiriman ke lokasi pengecer. Bukti-bukti tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada pihak berwenang sebagai dasar pengaduan resmi agar kasus ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Kami sudah mengantongi bukti berupa foto dan rekaman video, mulai dari proses pengisian wadah hingga saat barang dikirimkan ke toko-toko. Kami berharap aparat penegak hukum maupun dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan audit timbangan, agar praktik merugikan ini tidak terus berlanjut dan masyarakat terlindungi hak konsumennya,” tambah HD
Dugaan praktik curang ini muncul di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok, termasuk minyak goreng curah. Kecurangan dalam takaran dinilai sangat memberatkan daya beli masyarakat.
Selain merugikan konsumen, praktik semacam ini juga dikhawatirkan akan merusak iklim persaingan usaha yang sehat di kalangan pedagang pasar tradisional, di mana pedagang yang jujur justru kalah bersaing dengan mereka yang menerima pasokan dari agen yang melakukan kecurangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak agen distributor yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait untuk mendapatkan sisi pandang yang berimbang dan melengkapi informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Tim faktual)








