PROBOLINGGO, FAKTUAL.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam pembelian, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal karena praktik tersebut merugikan negara dan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Melalui sosialisasi yang dilakukan di Kabupaten Probolinggo, masyarakat diajak mengenali berbagai ciri rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari mata rantai peredarannya.
Beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai antara lain rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan menjadi hak perusahaan pembuatnya, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis maupun golongan rokok yang diproduksi.
Pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penerimaan cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional, pembiayaan sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Bea Cukai Probolinggo atau aparat penegak hukum terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Probolinggo dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
“Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal.” (Hanip/Adv)








