Tahun 2025, Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Tetap Melayani Selama Jam Istirahat Siang

Kota Gunungsitoli akan tetap melaksanakan pelayanan selama jam istirahat siang yakni pukul 12.00 – 13.00 wib.

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Sebagai inovasi dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan yang Prima dan Hebat bagi masyarakat, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gunungsitoli akan tetap melaksanakan pelayanan selama jam istirahat siang yakni pukul 12.00 – 13.00 wib.

Inovasi tersebut diberi nama Pelayanan JITU (Jam Istirahat Tetap Buka). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Bernardine Telaumbanua, SH.,M.Si., Senin (06/01/2025).

Inovasi tersebut dilaksanakan untuk mendukung Slogan Dirjen Dukcapil Kemendagri yaitu Dukcapil PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dan Akuntabel) dan slogan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yaitu Gunungsitoli HEBAT (Humanis, Empati, Bijak, Adil dan Tegas) serta saran dan masukan dari masyarakat.

BACA JUGA :
Sekda Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Nias Utara Tahun

“ Sebelumnya pada jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, pelayanan administrasi kependudukan juga terhenti, mulai tahun 2025 ini sebagai inovasi, kami akan tetap melayani pada jam istirahat. Untuk memberikan pelayanan selama jam tersebut, kami telah mengatur jadwal setiap ASN dan Tenaga Pendukung dengan bekerja secara shift.

BACA JUGA :
Kapolres Nias Himbau Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan Aman dan Kondusif

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukannya,”jelas Bernardine Telaumbanua.

BACA JUGA :
5 Orang Pembobol SDN 074039 Tandrawana Gunungsitoli, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Nias

Ia juga memberitahu jika dengan adanya inovasi tersebut, Pelayanan tatap muka yang sebelumnya dilaksanakan sesuai jam kerja selama 7,5 jam untuk hari Senin sampai Kamis menjadi 8,5 jam dan hari Jumat dari 8 jam menjadi 9 jam.Ungkapnya.(Trh)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.