Bangka Barat, FAKTUAL.CO.ID – Seorang warga dusun Rumpis desa Berang kecamatan Teritif kabupaten Bangka Barat, dikabarkan mengalami penganiayaan dgn sejumlah luka luka di sebagian tubuhnya, setelah diamankan pada malam kamis sekitar pukul 20.00 wib, diduga terkait pencurian buah sawit milik perkebunan PT. Sinar Mas.
Dugaan korban mengalami tindakan kekerasan pisik, setelah diamankan oleh yg diduga seorang oknum Brimob yg saat itu bertugas menjaga area perkebunan.
Dan dugaan sementara , setelah korban diamankan, lalu mendapat tindakan kekerasan penganiayaan, hingga mengakibatkan luka luka di sebagian tubuhnya.
Dan peristiwa ini mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban.
Titik Rusmi, ibu rumah tangga istri korban, mengaku tidak terima atas perlakuan yg dialami oleh suaminya tersebut.
Dan menurutnya apabila suaminya itu memang benar benar terbukti tertangkap tangan melakukan kejahatan pencurian, seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum yg berlaku, bukan main hakim sendiri.
Saya hanya meminta keadilan buat suami saya, ujarnya.
Kalau memang bersalah dan terbukti, silahkan diproses dan dihukum sesuai hukum yg berlaku, bukan dgn melakukan pemukulan penganiayaan yg diluar prosedur, ujar Titik dgn nada sedih.
Menurut nya, setiap warga berhak mendapatkan kan perlakuan praduga tak bersalah, dan perlindungan hukum dan manusiawi.
Dia sangat sedih dan menayangkan kondisi pisik suaminya tersebut yg menemukan sejumlah luka luka, yg diduga dilakukan oleh oknum oknum tersebut.
Kasus ini menjadi sangat perhatian dan perbincangan di masyarakat setempat, dan berharap adanya penjelasan ataupun klarifikasi resmi dari pihak pihak terkait, dan meminta agar proses hukum berjalan transparan, jujur, adik dan profesional, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan ditengah tengah masyarakat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada didapatkan konfirmasi atau pun tanggapan dari pihak perkebunan PT. Sinar Mas, maupun pihak kepolisian setempat terkait kronologi lengkap kejadian yg sebenarnya.
Jurnalis msh berusaha dan berupaya utk melakukan konfirmasi ulang kepada pihak pihak terkait, agar diperoleh informasi yang faktual dan berimbang.
Demikian hal ini dikutip dan diwartakan dari Pangkalpinang.
Bona Tambunan.








