Berita  

Nelayan Soroti Dugaan Tambang Timah Ilegal di Perairan Tanjung Ular–Jungku, Minta Penegakan Hukum Dipercepat

Sejumlah nelayan meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

BANGKA BARAT, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton isap jenis selam di perairan Tanjung Ular dan Jungku, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian. Sejumlah nelayan meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Menurut keterangan sejumlah nelayan, aktivitas ponton isap selam tersebut berlangsung hampir sepanjang hari dan dinilai mengganggu kawasan tangkap ikan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Mereka juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut jika kegiatan itu terus berlangsung.


“Kami berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang. Laut adalah tempat kami mencari nafkah. Kalau wilayah tangkap terganggu atau rusak, tentu yang paling merasakan dampaknya adalah nelayan,” ujar salah seorang nelayan.

BACA JUGA :
Banyak Anak Putus Sekolah, Farouk Yohansyah Justru Datangkan Pendidikan ke Perpustakaan Desa


Masyarakat pesisir menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius. Selain berdampak terhadap aktivitas nelayan tradisional, dugaan operasi tambang tanpa izin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak segera ditangani.


Nelayan turut mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan perairan Tanjung Ular dan Jungku. Pasalnya, aktivitas ponton disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan terlihat cukup terbuka, sehingga mereka berharap ada evaluasi terhadap sistem pengawasan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :
Migrasi Massal Faskes WBP ke Klinik Pratama Armelia Rutan Muntok


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan aktivitas tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.


Para nelayan menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk memicu konflik, melainkan agar negara memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat pesisir dalam mencari nafkah. Mereka berharap setiap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan tindakan konkret di lapangan.

BACA JUGA :
Rutan Muntok Deklarasi Perang terhadap HALINAR, Razia Gabungan Libatkan Polisi dan TNI


Hingga kini, perhatian masyarakat tertuju pada respons aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap dugaan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tanjung Ular dan Jungku. Nelayan berharap penanganan dilakukan secara cepat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat pesisir.

(Dwi Rahmawan)

banner 400x130